Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – Ternyata Ada lagi Bangunan yang diduga merubah fungsi berawal tempat tinggal berubah fungsi menjadi tempat kos kosan dan kami awak media mendapat informasi tersebut.
Kami awak media mendatangkan kelokasi untuk mendapat informasi dan kami mendatangi RW dan Rt untuk mendapat keterangan, bangunan ini terletak di RT 01 RW 010 Anggrek Loka 2.1 blok I no 11 kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Serpong Tangerang Selatan dimana bangunan tersebut memiliki 30 kamar dan kami mendatangi Ke Warga yang Terdampak di sekitar bangunan tersebut untuk mendapat keterangan atau informasi tentang penolakan warga.
Dengan Santai Terus Membangun ” Izin DPMPTSP Tempat Tinggal Diduga Rubah Fungsi Menjadi Kos Hampir 80 % Selesai Bangunan Tersebut ” https://wolindonesia.id/dengan-santai-terus-membangun-izin-dpmptsp-tempat-tinggal-diduga-rubah-fungsi-menjadi-kos-hampir-80-selesai-bangunan-tersebut/
Ternyata seluruh warga Anggrek Loka hampir 300 KK terutama di Rt 01 ada 40 KK yang Terdampak menolak keras adanya kos kosan dilingkungan mereka takut dengan keamanan lingkungan sulit untuk dikontrol, Pencurian, Asusila, minuman keras dan narkoba.
Berawal pemilik bangunan meminta ijin ke pada warga sekitar untuk Renovasi Rumah bukan kos kos an dan beberapa warga mendatangi surat tersebut itupun tanpa ada pendampingan pihak Rt hanya selembar surat tanpa ada salinan untuk pihak RT atau warga.
Ternyata bangunan tersebut di bangun untuk kos kosan ternyata pemilik bangunan dengan cara yang tidak baik membohongi warga agar bisa mendapat persetujuan warga untuk mendapat tanda tangan untuk mengurus ijin usahanya.
Pemilik kos kos mendaftar melalui OSS secara Online untuk mendapatkan Ijin untuk usahanya tapi sangat disayangkan Diduga kos kos an tersebut belum ada ijin dari Dinas terkait dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Informasi yang kami dapat Dinas Cipta Karya mengundang pihak Rw dan Rt serta perwakilan warga untuk membahas penolakan Warga adanya kos kosan di komplek Anggrek Loka.
Dimana hasil dari pertemuan ini Pihak Cipta Karya mengatakan bangunan tersebut belum mendapat ijin dan akan memproses hal tersebut dan ijin PBG akan di tolak karena tidak mengikuti aturan yang ada,terutama ijin dari warga sekitar, dimana seluruh Warga Anggrek Loka Menolak Keras Adanya bangunan tersebut.
” Awak Media konfirmasi ke Dinas Cipta Karya Tangerang Selatan https://wolindonesia.id/awak-media-konfirmasi-ke-dinas-cipta-karya-tangerang-selatan/ ” Dimana kami awak media sebagai Pilar ke 4 dan konfirmasi ke Dinas Cipta Karya untuk keseimbangan Pemberitaan dimana kabid Cipta Karya mengatakan akan memanggil pemilik kos kosan tapi sangat disayang kan kelanjutan yang akan diambil oleh Dinas Cipta Karya kepada Pemilik bangunan kos kosan seperti apa????? kami awak media tidak mendapat informasi kelanjutan seperti apa sedangkan di aturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008.
Kami awak media mendapat informasi adanya bangunan di Anggrek Loka buat kos kosan dimana diduga belum ada ijin PBG dan Warga Menolak Keras Adanya bangunan ini, kemungkinan masih ada bangunan yang dibangun tanpa memiliki ijin PBG atau merubah fungsi di Kota Tangerang Selatan.
Penulis : Abubakar