Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bahaya.! Tegangan Tinggi Bangunan Di Bawa Sutet, Diduga Food Court Aryana Karawaci Tidak Mengantongi Izin Dan Mengabaikan

38
×

Bahaya.! Tegangan Tinggi Bangunan Di Bawa Sutet, Diduga Food Court Aryana Karawaci Tidak Mengantongi Izin Dan Mengabaikan

Share this article
Example 468x60

Wolindonesia.id, Tangerang | Food Court Aryana ( Taman Jajan ) yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Binong dan Kelurahan Sukabakti diduga tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan lain-lain , pasalnya bukan hanya itu bangunan yang berada di bawah sutet (tegangan tinggi PLN ) ini sangatlah bahaya. Selasa, 12/12/2023.

Sebagian orang akan mengalami reaksi terhadap gelombang elektromagnetik. Reaksi tersebut bisa berupa sakit kepala, pusing, mual, cemas, dada berdebar, dan telinga berdenging.

Seharusnya pengelola tidak mengabaikan keselamatan pengunjung dengan mendirikan bangunan food court memakai baja ringan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.

Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.

SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter

SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter

SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter

SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter

SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter

SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter

SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter

SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter

SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter

Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya.

Pengelola Food Court Aryana Karawaci saat ingin di konfirmasi awak media tidak ada di lokasi.

Dan Lurah Sukabakti pun tidak menjawab kepada awak media saat konfirmasi lewat handphone Seluler (WhatsApp) ,tidak respon Hingga berita ini di terbitkan.

Awak media pun akan konfirmasi ke dinas terkait perihal perizinan food court tersebut yang berada di bawah Sutet.

 

Redaksi/Tim

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *