Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Curi Start Proyek U-dhit Kecamatan Curug RT 01/06 Dan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi

62
×

Curi Start Proyek U-dhit Kecamatan Curug RT 01/06 Dan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Wolindonesia.id – Drainase U-Ditch yang berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau bak penampungan sementara, kali ini ada pekerjaan pemerintah daerah Curi start pembangunan proyek Drainase di RT.01/06 Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, Jauh dari rencana anggaran biaya (RAB), Jum’at (15/03/2024).

Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh CV AKBAR JAYA KONTRAKTOR. Dengan Nilai kontrak Rp.96.259.300.00 (Sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Akibat Kurangnya pengawasan dari Seksi Pembangunan Kecamatan, ada beberapa kelalaian pemasangan U-Ditch, tidak tertuang, dan air yang tergenang tidak di keringkan, Drainase U-Ditch bergelombang, dan sebelum pemasangan U-Ditch yang seharusnya air di keringkan lalu pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak di lakukan, dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-ditch,

para pekerja pun tidak di lengkapi K-3.

Ketika dikonfirmasi salah pekerja pekerja mengatakan, ini pekerjaan Kecamatan, dan saya cuman pekerja untuk lebih jelas ke mandor saja,”ucap pekerja yang tidak mau disebut kan.

Lanjut, Riyan Kadhafi aktivis Kabupaten Tangerang angkat bicara, saya heran dengan pekerjaan tersebut, salah satunya pekerjaan U-ditch di kelurahan Sukabakti di RT.01/06 kecamatan Curug. Pemasangannya asal jadi, pemasangan pasir tidak di lakukan air yang tergenang tidak di keringkan, kualitas U-Ditch pun tidak maksimal baru saja di Pasang sudah banyak yang patah patah kecil, sampai pemasangan nya bergelombang tidak merata.” Ungkap Riyan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Seharusnya pihak pelaksana mengacu pada, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

.Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Saat di lokasi proyek pemasangan U-Ditch awak media tidak menemukan pengawas maupun pelaksana. Namun yang di lapang hanya pekerja saja. Dan belum sempat konfirmasi ke dinas Sehingga berita ini di tayangkan,” jelasnya.

 

 

 

Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *