Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dengan Santai Terus Membangun  ” Izin DPMPTSP Tempat Tinggal Diduga Rubah Fungsi Menjadi Kos Hampir 80 % Selesai Bangunan Tersebut “

33
×

Dengan Santai Terus Membangun  ” Izin DPMPTSP Tempat Tinggal Diduga Rubah Fungsi Menjadi Kos Hampir 80 % Selesai Bangunan Tersebut “

Share this article
Example 468x60

Tangerang Selatan.Wolindonesia.id  – Masih ada bangunan liar tanpa izin mendirikan bangunan atau tidak sesuai dengan fungsinya diduga salah satu bangunan di Jalan  Palem Merah II Blok BK Kel Rawa Buntu kec Serpong BSD ijin nya rumah tinggal tapi didalam bangunan tersebut ada beberapa kamar diduga untuk di jadikan kos kosan.Plang perizinan yang ada di lokasi fungsinya untuk rumah tinggal ( Hunian ).

Diduga pengawasan dari Intansi Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sangat lemah karena bangunan ini terus bekerja sudah mencapai 80 % belum ada tindakan dari Intansi terkait.

Ada apa kok bisa bangunan hampir selesai 80 % tidak ada tindakan sama sekali, ini sangat merugikan untuk pendapatan daerah dan kami awak media sebagai Pilar ke 4 akan selalu melakukan tugas kontrol sosial di Lapangan.

Kami dari awak Media konfirmasi ke Sat Pol PP dengan Muksin melalui wa tapi rekan media diarahkan ke Dinas Cipta karya, kalau ada sebuah bangunan yang tidak sesuai izin atau tidak ada izin kemana harus melaporkan hal tersebut, contoh apa bila ada seseorang melapor hal tersebut ke Sat Pol PP terus diarahkan ke Cipta karya apakah orang tersebut ada waktu untuk melaporkan ke Cipta karya?? Biar masyarakat yang menilai hal tersebut.

Kami awak media konfirmasi melalui wa ke DPMPTSP dengan Lucky ” Ohhh klo gitu mah bagunan harus di segel karena tidak sesuai dengan izin bangunan dari si pemohon, Nanti kordinasi sama dinas cipta karya sebagi pengawas bangunan gedung baru nanti Sat pol pp yang akan melakukan segel bangunan tersebut klo bangunanya tidak sesuai dengan peruntukanya “.

Salah satu rekan media konfirmasi ke pihak perijinan DPMPTSP dengan salah satu staf menanyakan ijin bangunan tersebut, beliau mengatakan izin bangunan tersebut rumah tinggal bukan kos kosan berarti bangunan itu tidak ada ijin karena peruntukannya berbeda dengan perizinan yang ada.

Sampai saat ini kami dari media belum bisa konfirmasi kepada pemilik atau kontraktor yang membangun bangunan tersebut hanya ada pekerja dan kami harap bisa bertemu untuk memberi hak jawab.

Penulis  : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *