Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – Sat Pol PP mendapat Informasi dari masyarakat adanya bangunan yang tidak memiliki Izin PBG didaerah Cilenggang kabid penindakan Muksin meminta anggotanya untuk melakukan cek lokasi untuk membenarkan informasi tersebut, setelah melakukan pengecekan ternyata benar bangunan tersebut tidak memiliki Izin.
Pada tanggal 24 Oktober 2024 bagunan tersebut disegel diduga belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung ( PBG).
Sat Pol PP Tangerang Selatan Mengambil tindakan tegas ke salah satu bangunan rumah tinggal di jalan M Aro him Rt 14 RW 05 kelurahan Cilenggang kecamatan Serpong karena sudah melanggar peraturan pemerintah RI nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, Peraturan Daerah Tang sel nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, peraturan daerah kota Tang sel nomor 3 tahun 2023 tentang banguna gedung dan peraturan Walikota Tang sel no 54 tahun 2022 tentang kedudukan susunan organisasi fungsi dan tata kerja sat pol pp Tang sel
Kami awak media sebagai pilar ke 4 melakukan kontrol sosial dan mendapat Informasi diduga para pekerja bangunan tetap melakukan pekerjaan tanpa menghiraukan aturan tersebut, masih ada yang suka melanggar aturan meskipun bangunan sudah disegel atau mendapat surat peringatan dari Sat Pol PP. Ada apakah ???
Penulis : Abubakar