LEGOK, TANGERANG — Dugaan pengolahan limbah styrofoam tanpa perizinan lengkap di sebuah rumah berpagar hitam di wilayah Legok menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari pihak desa, lokasi tersebut disebut belum berizin dan pernah mendapat protes warga. Namun, aktivitasnya diperkirakan telah berlangsung selama bertahun-tahun (09/10/2026).
Awak media mewawancarai seorang pekerja bernama Ajat, yang mengaku telah bekerja di lokasi itu selama sekitar lima tahun. Ia menyebut styrofoam yang diolah berasal dari berbagai tempat, salah satunya Bintaro, Tangerang Selatan.
Di lokasi, styrofoam terlihat telah dipilah dan dipadatkan melalui proses pemanasan. Asap hasil proses tersebut dilaporkan dialirkan keluar menggunakan exhaust. Pengolahan dengan panas berpotensi menghasilkan emisi yang membahayakan jika tidak dikendalikan.

Saat awak media melakukan kontrol sosial, pemilik lokasi tidak berada di tempat. Awak media kemudian menghubungi RW setempat, Kinoy, melalui WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa kegiatan produksi sudah tidak berjalan. Meski demikian, keberadaan material styrofoam yang telah dikemukakan menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan langsung.
Informasi bahwa usaha tersebut diduga milik seorang ketua RT juga masih perlu dikonfirmasi. Jika benar, hal ini patut menjadi perhatian. RT dan RW seharusnya ikut menjaga kepentingan warga, bukan membiarkan persoalan yang menyangkut legalitas dan keselamatan lingkungan tanpa kejelasan.
Sanksi Hukum: Dari Denda hingga Ancaman Pidana
Pengolahan limbah wajib memenuhi perizinan yang diusahakan, persyaratan lingkungan, serta ketentuan lokasi dan bangunan sesuai jenis kegiatannya. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 , pelanggaran perizinan berusaha dapat dikenai sanksi sesuai tingkat dan jenis pelanggarannya.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan atau persetujuan lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3 miliar–Rp10 miliar untuk kontaminasi yang dilakukan dengan sengaja hingga melampaui baku mutu atau penilaian kerusakan lingkungan.
Adapun Pasal 99 mengatur perbuatan karena pelanggaran dengan ancaman dasar penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar. Penerapan pasal tersebut harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata dugaan.
Aparat Diminta Bertindak, Bukan Sekadar Menunggu Keluhan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Kecamatan Legok, dan pemerintah desa segera melakukan peninjauan legalitas usaha, sistem pengendalian emisi, serta dampaknya terhadap warga sekitar. Pihak pengelola dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi.
Jangan sampai protes warga hanya menjadi catatan, sementara kepastian hukum tidak akan diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan. Jangan biarkan pertanyaan tentang legalitas usaha dan keselamatan warga menggantung tanpa jawaban.
Penulis : Redaksi WOL indonesia
WOL Indonesia — Berani & Fakta


















