KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id — Penggunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Rumah Makan (Resto) Saung Neng Dwi yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan.
Resto yang dikenal menyajikan aneka masakan khas Sunda tersebut diketahui belum genap satu tahun beroperasi. Namun, dugaan penggunaan LPG bersubsidi di tempat usaha kuliner itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan gas melon dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Senin (12/10/2026).
LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang penyalurannya ditujukan bagi kelompok masyarakat dan usaha mikro tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaannya oleh pelaku usaha perlu memperhatikan kriteria penerima dan aturan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, pelaku usaha restoran tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar aturan hanya berdasarkan jenis usaha atau ukuran tempat usahanya. Penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi perlu didasarkan pada bukti penggunaan, status usaha, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan penggunaan LPG 3 kilogram di Resto Saung Neng Dwi perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak berwenang, termasuk Dinas Perdagangan Kabupaten Tangerang dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang.
LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang Wakil Ketua Gunawan memberikan sorotan tajam bahwa Setingkat Resto besar harus mematuhi dan memahami bahwa mereka bukan usaha setingkat pedagang Gerobak tapi sudah puluhan juta pendapatan Perbulannya akan tetapi masih berkeinginan menggunakan barang Bersubsidi, “sangat ironis, dengan fakta yang ada dilokasi resto kami akan segera bergerak cepat melaporkan hal tersebut Dinas Terkait, Satpol-PP hingga Setingkat Ombudsman jika diperlukan agar masyarakat bisa menjadi edukasi secara umum.”
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola Resto Saung Neng Dwi mengenai dugaan penggunaan LPG bersubsidi tersebut. Konfirmasi dari pihak pengelola maupun pemerintah setempat.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi LPG bersubsidi dapat dilakukan secara konsisten agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pewarta : Fadli


















