KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id — Keberadaan bangunan milik Pak Tomi selaku penguasaha Steam Kendaraan Mobil dan Motor di Jalan Diklat Pemda, RT 001/RW 015, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin (05/10/2026).
Sorotan tersebut disampaikan LSM Komando Garuda Sakti DPC Kabupaten Tangerang yang meminta instansi terkait, khususnya Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut.
Dari pantauan di lokasi, terlihat bukan hanya bangunan akan tetapi limbah cucian nanti di buang begitu saja disaluran umum warga, jika limbah sabun tidak disimpan terlebih dahulu di sumur tampungan (Blackwater) tidak langsung dibuang tanpa penyaringan terlebih dahulu. Kondisi tersebut mendorong LSM Komando Sakti mempertanyakan kelengkapan administrasi dan perizinan.
Dalam konfirmasi terkait persoalan tersebut, para pekerjanya hanya bisa memberikan keterangan bahwa komunikasi silahkan menuturkan bahwa dokumen perizinan PBG telah diserahkan kepada pihak lingkungan Pak RW.
“Perizinan PBG diserahkan kepada RW dan ,” tutur Pekerja.
LSM Komando Garuda Sakti meminta Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang serta Kelurahan Sukabakti dan Kecamatan Curug tidak serta merta merekomendasikan izin kepada pengusaha bersangkutan jika pengusaha mengabaikan persoalan lebih implisit kedepannya dan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan maupun kondisi fisik bangunan di lapangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan Steam Tomi sudah memenuhi ketentuan peraturan bangunan yang berlaku, termasuk kesesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinannya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Setempat keterkaitan izin yang belum bisa ditunjukkan oleh pengusaha tersebut.
Pewarta : Fadli


















