KABUPATEN TANGERANG, LEGOK – WOLINDONESIA.ID . Setelah pemberitaan sebelumnya, PT KIDE International disebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media awak melalui telepon maupun WhatsApp. Pada kunjungan lanjutan, tanggal 24 Juli 2026 media bersama LSM mendatangi proyek PT KIDE International di kawasan Pergudangan Blesindo, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, untuk meminta klarifikasi terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kelengkapan dokumen pengadaan BBM (25/07/26).
Di lokasi, rombongan bertemu dengan pimpinan proyek, Mr. Hu, didampingi penerjemah Afa, serta berdiskusi dengan staf engineer, Gilang. Saat diminta menunjukkan dokumen PBG, pihak perusahaan menyampaikan bahwa perizinan masih dalam proses sehingga belum dapat diungkapkan.
Pertemuan selanjutnya difasilitasi oleh pihak Blesindo. Setelah menunggu beberapa waktu, PT KIDE International menyerahkan dokumen pengadaan BBM berupa invoice dan faktur pajak. Namun, ketika diminta melengkapi dokumen pendukung lainnya, seperti Bill of Lading dan dokumen distribusi BBM, pihak perusahaan menyatakan belum dapat menunjukkannya.

Pihak Blesindo kemudian meminta PT KIDE International segera melengkapi seluruh dokumen, termasuk PBG dan dokumen pengadaan BBM, serta menghubungi kembali media dan LSM setelah semua persyaratan tersedia. Hingga berita ini ditulis, media masih mendalami dugaan terkait legalitas dokumen bangunan dan pengadaan BBM yang digunakan dalam operasional proyek.
Pimpinan WOLIndonesia, Ryan Kadhafi, menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum yang diatur oleh undang-undang dasar 1945. Siapapun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada Undang – Undang yang berada di atas Undang-Undang, setiap pelanggaran harus di proses sesuai hukum yang berlaku.” tegasnya.
Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan
– PBG: UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran pekerjaan atau pembongkaran sesuai ketentuan.
– Kegiatan Hilir Migas Tanpa Perizinan: Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (apabila terbukti): Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hasil penyelidikan ini akan kami teruskan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila terbukti adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa memandang bulu.


















