Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Dugaan Karut Marut Dalam Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dalam Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah

12
×

Dugaan Karut Marut Dalam Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dalam Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah

Share this article
Example 468x60

wolindonesia.id – Tangerang- sungguh pelik mengurus sertifikat di Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, padahal ± 1.300 Warga Perumahan Bumi Indah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang telah memiliki SPPNL dari Panitia Urusan Piutang Negara / PUPN- KPKNL Tangerang, dan telah memiliki Rekomendasi dasar buka blokir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta memilik Surat Buka Blokir dari PPA Kejaksaan Agung RI.

Nurdiansyah, S.H., selaku perwakilan Warga Perumahan Bumi Indah memaparkan tentang sulitnya memproses sertifikat di kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
“awalnya sekira Bulan April 2022 sebanyak ± 250 berkas proses sertifikat berjalan sampai dengan terbit Peta Bidang Tanah (PBT), namun pada Bulan Februari 2023 menjelang proses SK diberhentikan oleh pegawai berstatus PNS Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang dengan alasan SHGB Induk telah berakhir masa berlaku tidak bisa dilaksanakan pemecahan, menurutnya ada dua cara yaitu dihidupkan masa berlakunya atau dimatikan permanen,” keluhnya.
Menurutnya untuk menindaklanjuti permasalahan, dirinya bekerjasama dengan Manajemen PT. Arta Buana Sakti secara hukum sebagai pemilik dari SHGB.
“selama 7 bulan kami lakukan ferivikasi dan klasifikasi kepemilikan pada setiap SHGB induk, sehingga pada tanggal 7 September 2023 berdasarkan keputusan dari Manajemen PT. Arta Buana Sakti mengajukan 3 (tiga) SHGB Induk untuk dimatikan permanen secara resmi melalui persuratan,” ujar Nurdiansyah, Senin (12/10/26).

“sekira akhir Bulan November 2023 kami mendapat undangan dan kami hadir dalam agenda penjelasan dari Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran/PHP yang pada pokok penjelasanya untuk melaksanakan pemecahan melalui SPH Prioritas tidak perlu mematikan permanen SHGB Induknya walaupun masa berlakunya telah berakhir,” imbuhnya.
Awal mula kesulitan memproses sertifikat, keluhan pelayanan yang terkesan diskriminatif dan menurutnya banyak kejanggalan dalam pelayanan di Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang termasuk adanya pelayanan khusus bagi mereka yang berkomitmen.
“dari sejak itu proses sertifikat sampai dengan saat ini (10/26) tidak berjalan, bayangkan sudah hampir 4 tahun tanpa ada kejelasan dan penjelasan yang pasti, dan alasan secara lisan menurut rekan kami menunggu surat jawaban klarifikasi dari BPA Kejagung RI yang jika dihitung waktu sudah lebih dari 2 tahun tidak ada jawaban, menurut kami ini jelas Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang telah melakukan diskriminasi pelayanan, dan kami mengetahui adanya praktik mengklasifikasikan pelayanan, padahal kalau pelayanan berdasarkan uang kami pun sama bayar paket,” ungkapnya.

”kami sudah memiliki SPPNL sebagai Bukti Pelunasan Piutang Negara, kami memiliki Surat Rekomendasi dari DJKN, dan kami memiliki Surat Pembukaan Bloki dari PPA Kejagung RI, terus apa lagi yang harus kami penuhi ?,” klaimnya.

Lanjutnya, “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang berlaku diskriminatif dalam pelayanan publik, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat, termasuk memberikan pelayanan yang memenuhi standar, jika badan publik tidak memenuhi kewajiban maka dapat dikenai sanksi admintratif dan hukum pidana”.

Terkait dengan upaya yang dilakukan oleh Nurdiansyah,
“kami tidak akan berhenti berupaya mencari solusi untuk mendapatkan perwujudan persamaan hak keadilan dan persamaan hak dalam hukum pertanahan, pada awal bulan Agustus (8/26) kami telah melayangkan surat pengaduan tentang sulitnya memproses sertifikat bagi warga Perumahan Bumi Indah yang notabene telah memiliki bukti Pembayaran / melunasi Piutang Negara berupa Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas /SPPNL dari PUPN – KPKNL Tangerang, mengantongi Surat Rekomendasi Buka Blokir dari DJKN, dan memiliki Surat Buka Blokir dari PPA Kejaksaan Agung RI, dan Alhamdulillah pada awal bulan ini (10/26) Surat Tanggapan Pengaduan terbit dari Kementrian ATR/BPN melalui Dirjen PHPT, dan menurut anggapan kami surat tersebut dipersamakan sebagai Surat Rekomendasi penyelesaian masalah, dengan harapan proses sertifikat bisa berjalan dan ada percepatan proses, mengingat berlarutnya berhenti proses sampai 4 tahun,” paparnya penuh harap.

Tindak lanjutnya sesuai isi pokok surat dari Dirjen PHPT melalui Direktur PPTR, PPAT, dan Mitra Kerja nomor : B/HR.02/1854-400.20/X/2026, perwakilannya menyarankan kepada dirinya pro-aktif follow up surat tersebut di atas untuk melakukan koordinasi dengan Kakantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
“hari senin (12/10) kami mencoba datang ke Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang dan menyerahkan surat dari Kementrian ATR/BPN pusat dengan harapan bisa bertemu dengan Kakantah, namun hasilnya tidak sesuai harapan, jawaban yang disampaikan melalui petugas keamanan bahwa pejabat yang berkopenten akan membuat konsep surat jawaban dan akan diinfokan selanjutnya kepada kami,” tuturnya.

Selanjutnya Nurdiansyah,S.H., menyampaikan pokok isi surat kementrian dimaksud dan memaparkan terkait Pokok Permasalahan Berdasarkan Pertimbangan Hukum menurutnya.
“dalam Alinea pertama isinya menyampaikan informasi terkait adanya pengaduan, lalu di Alinea kedua ada 5 perintah yaitu meminta kepada Kakantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk meneliti permasalah, melakukan Langkah-langkah penanganan, berkoordinasi dan memberikan informasi kepada kami, serta melaporkan hasilnya kepada Dirjen PHPT melalui Direktur PPTR,PPAT, dan Mitra Kerja,” jelasnya sambil memperlihatkan fisik surat dimaksud.

“Kewajiban Pemerintah kepada kami yang telah membayar lunas Piutang Negara dengan Dasar hukum regulasi utama PP No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara yang telah diperbarui dengan PP No. 4 Tahun 2026, bahwa Pemerintah berkewajiban memulihkan seluruh hak keperdataan kami salahsatunya adalah Pencabutan Pemblokiran dan Pemulihan Akses Layanan Publik,” bebernya.

Kemudian menurutnya, jika Pemerintah tidak memenuhi Haknya berdasarkan Keperdataan.
“mengenai komitmen, tanggung jawab, dan implikasi hukum bagi Pemerintah Landasan Hukum Hubungan Keperdataan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda), Jika Pemerintah lalai tidak memberikan hak kami maka dapat dikategorikan telah melakukan Wanprestasi (cedera janji) berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata,” sambungnya.

Selain itu menurut Hukum Administrasi Negara (HAN), dirinya berpandangan / memilik perspektif hukum berkaitan dengan kelalaian Pemerintah tidak memenuhi hak pihak yang telah melunasi Piutang Negara.
“Pemerintah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas yang dilanggar adalah Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Keadilan yang dapat diartikan menahan hak kami tanpa alasan hukum yang sah adalah tindakan yang tidak adil dan merugikan masyarakat, dan Asas Kecermatan dan Iktikad Baik dimana Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir) atau menyalahgunakan wewenang,” paparnya.

Kepada wolindonesia.id menurutnya mengenai upaya secara administratif, atas kelalaian pemerintah dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai gugatan terhadap tindakan materiil pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad atau OOD) jika kelalaian tersebut bersumber dari keputusan atau tindakan pejabat publik.

Lalu dirinya menjelaskan secara tendensi tentang korelasi pemaparannya dengan eksistensi sinonim Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang atas kewajiban dan tanggungjawab memberikan haknya.
“tentang pengertian pemerintah secara luas adalah Pemerintah mencakup seluruh lembaga kenegaraan yang memegang kekuasaan, meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tendensi bahwa Kementrian ATR/BPN termasuk Kantah ATR/BPN memiliki tanggungjawab memenuhi hak kami karena merupakan lembaga resmi di bawah struktur pemerintahan Republik Indonesia, jadi Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang secara hukum berkewajiaban mewujudkan sertifikat kami,” pungkasnya.

Terkait hal ini TitikIndonesia.co.id sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) terkait Hak Jawab UU Pers, dipersilahkan kepada Humas Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk menggunakan Hak Jawab melalui cont.person dalam box redaksi TitikIndonesia.co.id dengan harapan ada komunikasi dua arah sebagai perwujudan peran pers menjembatani aspirasi masyarakat.

Editor : ndes

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *