Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Penggelapan Alat Peraga Senilai Rp. 41.325.000 Libatkan 10 SDN/S Di Kecamatan Kualuh Leidong Labura

24
×

Dugaan Penggelapan Alat Peraga Senilai Rp. 41.325.000 Libatkan 10 SDN/S Di Kecamatan Kualuh Leidong Labura

Share this article
Example 468x60

Wolindonesia.id > Labura I – Diketahui, sebanyak 10 SDN/S yang ada di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Propinsi Sumatera Utara, diduga terlibat sekaligus merupakan dalang Penggelapan Alat Peraga senilai Rp. 41.325.000.

Hal ini dikarenakan, sejak akhir tahun 2019 lalu, tepatnya pada bulan Desember, kendati Alat Peraga yang dikirim ke masing – masing sekolah telah diterima sebagai Media Pembelajaran guna membantu proses belajar mengajar di Sekolah, namun hingga saat ini setelah 4 Tahun lamanya, belum juga dibayar oleh pihak sekolah.

Demikian dikatakan Oktavianus yang merupakan Distributor Alat Peraga untuk Propinsi Sumatera Utara kepada KabarToday.co.id di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Oktavianus menjelaskan, dari jumlah Rp. 41.325.000 tersebut, terdapat 10 SDN/S yang ada di Kecamatan Kualuh Leidong Labura terlibat didalamnya. Diantaranya masing – masing adalah SDN 115457 Teluk Pulai Dalam sebanyak Rp. 5.120.000. Terdiri dari Alat Peraga MM 49 Keping x Rp. 30.000 = Rp. 1.470.000. IPA 49 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.225.000. Bahasa Inggris 49 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.225.000. Dan Hijaiyah 48 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.200.000.

SDN 115458 Pangkalan Lunang sebanyak Rp. 2.065.000. Terdiri dari Alat Peraga MM 33 Keping x Rp. 30.000 = Rp. 990.000. Bahasa Inggris 39 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 975.000. Dan Hijaiyah 4 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 100.000.

SDN 116463 Kelapa Sebatang sebanyak Rp. 4.375.000. Terdiri dari Alat Peraga Bahasa Inggris 78 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.950.000. Dan Hijaiyah 97 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 2.425.000.

SDN 117521 Sei Puyuh sebanyak Rp. 1.775.000. Terdiri dari Alat Peraga IPA 16 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 400.000. Bahasa Inggris 55 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.375.000.

SDN 117857 Leidong sebanyak Rp. 4.957.000. Terdiri dari Alat Peraga IPA 90 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 2.250.000. Bahasa Inggris 55 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.375.000. Dan Hijaiyah 54 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.350.000.

SDN 118197 Teluk Pulai Dalam sebanyak Rp. 3.505.000. Terdiri dari Alat Peraga MM 41 Keping x Rp. 30.000 = Rp. 1.230.000. IPA 41 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.025.000. Bahasa Inggris 41 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.025.000. Dan Hijaiyah 9 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 225.000.

SDN 118200 Blok II Leidong sebanyak Rp. 4.400.000. Terdiri dari Alat Peraga MM 55 Keping x Rp. 30.000 = Rp. 1.650.000. IPA 55 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.375.000. Bahasa Inggris 55 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.375.000.

SDN 118201 Pekan Leidong sebanyak Rp. 2.300.000. Terdiri dari Alat Peraga IPA 61 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.525.000. Bahasa Inggris 22 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 550.000. Hijaiyah 9 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 225.000.

SDN 118368 Leidong sebanyak Rp. 10.540.000. Terdiri dari Alat Peraga MM 18 Keping x Rp. 30.000 = Rp. 540.000. IPA 136 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 3.400.000. Bahasa Inggris 139 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 3.400.000. Dan Hijaiyah 128 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 3.200.000.

SDS Persatuan Air Hitam sebanyak Rp. 3.650.000. Terdiri dari Alat Peraga Bahasa Inggris 73 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.825.000. Dan Hijaiyah 73 Keping x Rp. 25.000 = Rp. 1.825.000.

Oktavianus menambahkan, terkait hal ini, sudah beberapa kali pihaknya melakukan koordinasi kepada pihak Dinas Pendidikan yang ada di Kualuh Leidong. Yakni, Nurul selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Kualuh Leidong, agar menyarankan kepada para Kepala Sekolah yang belum membayar Alat Peraga, untuk segera menyelesaikan pembayarannya.

Namun, Nurul terkesan buang badan dengan menyuruh rekanan agar langsung menghubungi atau melakukan penagihan kepada Kepala Sekolah masing – masing.

Padahal sebelumnya, tambah Oktavinus, terhitung sejak Desember 2019 yang lalu, segala sesuatu terkait Alat Peraga dimaksud, mulai dari Distribusi Barang hingga Penagihan ditangani oleh Nurul, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Korwil Kualuh Leidong saat itu semasa masih dijabat oleh Ahmad Ridwan, sedangkan Nurul masih duduk sebagai Bendahara Korwil Kualuh Leidong.

Tapi, hanya karena belum diberikannya fee kepada Nurul sejumlah Rp. 1 jt lebih, atas pembayaran dari salah satu Sekolah di Kualuh Leidong pada Tahun 2021 lalu, Nurul tidak mau lagi melanjutkan penagihan Alat Peraga tersebut.

Bahkan parahnya lagi, diduga Nurul sebagai Korwil Kualuh Leidong saat ini sengaja melakukan pembiaran. Bahkan disinyalir melarang para Kepala Sekolah membayar Alat Peraga tersebut. Sehingga, mengakibatkan terjadinya tunggakan penagihan yang dinilai telah merugikan Distributor Alat Peraga sebesar Rp. 41.325.000.

Namun kendatipun demikian, tambah Oktavianus lagi, pihaknya berusaha melakukan koordinasi dengan para Kepala Sekolah yang masih memiliki sangkutan pembayaran Alat Peraga tersebut, dengan melakukan penagihan melalui Kontak WA maupun HP. Tapi tidak ada hasilnya, bahkan menganggap sepele dan rendah pihak rekanan.

Seperti halnya Kepala SDN 117857 Leidong – Deliana yang masih memiliki sangkutan Pembayaran Alat Peraga senilai Rp. 4.957.000. Deliana mengakui bahwa Alat Peraga tersebut telah di SPJ kannya dan uangnya dipakai untuk berobat. Namun kendatipun demikian, hingga saat ini Deliana sedikit pun tidak mempunyai niat baik lagi untuk melunasi pembayaran Alat Peraga itu kepada pihak rekanan.

Hal yang sama juga ditemui dari Kepala SDS Persatuan Air Hitam – Misman yang masih memiliki sangkutan senilai Rp. 3.650.000. Alat Peraga dimaksud juga diduga telah di SPJ kan nya. Namun juga tidak lagi memiliki itikad baik untuk melunasi pembayarannya.

Demikian pula Kepala SDN 118200 Blok II Leidong – Ruminsar Sihombing yang masih memiliki sangkutan sebanyak Rp. 4.400.000. Awalnya saat dihubungi, bersedia untuk membayar. Namun, setelah itu tidak lagi bisa dihubungi walau WA dan HP nya dalam keadaan online.

Serupa dengan Kepala SDN 116463 Kelapa Sebatang – Nurlainah yang memiliki sangkutan senilai Rp. 4.375.000, Kepala SDN 115458 Pangkalan Lunang – Asmaliah senilai Rp. 2.015.000, serta Kepala SDN 118201 Pekan Leidong – Ida Nursanti senilai Rp. 2.300.000.

Ketiga Kepala Sekolah ini awalnya saat dihubungi, masing – masing bersedia untuk membayar atau melunasi pembayaran Alat Peraga dimaksud. Namun setelah itu, hingga saat ini juga tidak bisa lagi dihubungi dan masih los kontak.

Kemudian, Kepala SDN 118368 Leidong – Fitri Andriani yang masih memiliki sangkutan sebesar Rp. 10.540.000. Dengan gamblang menjawab saat dihubungi pihak rekanan melalui dinding WA nya mengatakan, sebagai Kepala Sekolah pengganti, pihaknya tidak memiliki urusan akan hal itu. Dan tidak mau membayar Alat Peraga dimaksud.

Padahal, kata Oktavianus, Alat Peraga tersebut adalah merupakan sangkutan piutang atas nama sekolah yang didudukinya saat ini. Dan tupoksinya sebagai Kepala Sekolah, pihaknya harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, 3 Kepala SDN lainnya seperti Kepala SDN 115457 Teluk Pulai Dalam – Salmiah yang memiliki sangkutan sebesar Rp. 5.120.000, Kepala SDN 117521 Sei Puyuh – Maradingin Pulungan sebesar Rp. 1.775.000 dan Kepala SDN 118197 Teluk Pulai Dalam – Normina Beru Ginting sebesar Rp. 3.505.000, hingga saat ini juga tidak bisa dihubungi lewat WA maupun HP. Bahkan Korwil Kualuh Leidong – Nurul, juga tidak mau membantu memberikan nomor kontaknya.

Oktavianus mengatakan lagi, pihaknya beserta perusahaan, akan segera mengambil tindakan hukum sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Baik mengenai Penggelapan Alat Peraga karena barang telah diterima tapi tidak mau membayar, serta unsur Penyalahgunaan Dana BOS karena diduga telah di SPJ kan, namun uangnya disinyalir dipakai untuk kepentingan pribadi, serta Penyalahgunaan Jabatan sebagai Kepala Sekolah.

Seperti yang diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP mengatakan, bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk Penyalahgunaan Dana BOS, sebut Oktavianus, sesuai apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.

Pada Lampiran I Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, mengatakan : sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah.

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

Dan berikutnya, lanjut Oktavianus, mengenai Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1) huruf e : Mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Lalu, Pasal 17 : Badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Untuk itu, pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib baik ditingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Labura, seperti APIP atau Aparat Hukum terkait dalam hal ini Polda Sumatera.

“Semoga melalui jalur ini nantinya, Pembayaran Alat Peraga dapat di selesaikan sesuai hukum yang berlaku”, tandas Oktavianus.

Terkait hal ini, Oktavianus juga telah mengkoordinasikannya dengan Kadis dan Sekdis Pendidikan Kabupaten Labura, namun belum mendapatkan kepastian yang jelas.

Dilain pihak, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Utara Irwan SPd saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak dapat dihubungi.

Hal serupa juga didapat dari Sekdis Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Utara Mara Pinpin Spd, hingga saat ini juga belum dapat dihubungi.

Demikian pula para Kepala Sekolah terkait yang diduga terlibat dalam Dugaan Penggelapan Alat Peraga tersebut, beserta Korwil Kecamatan Kualuh Leidong, saat dikonfirmasi Media ini, hingga berita ini diturunkan, belum juga dapat dihubungi. (TIM)

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *