Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, Inisial DN, menanggapi pemberitaan yang menudingnya berselingkuh dengan PD. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat terganggu aktivitasnya.
“Saya tidak terima atas pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan tanpa adanya verifikasi resmi,” ujar DN saat diwawancarai.
Menurutnya, berita tersebut menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak ada konfirmasi langsung kepadanya. Ia pun merasa dirugikan secara pribadi dan profesional atas tuduhan yang beredar luas di media.
“Jelas ini merugikan saya. Saya akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegasnya Sabtu (15/2).
DN juga menyoroti sikap oknum wartawan yang dianggap arogan dalam berkomunikasi dengannya. Ia mengungkapkan bahwa setiap interaksi dengan wartawan tersebut selalu bernada tinggi, menunjukkan kurangnya etika dalam menyampaikan informasi.
“Saya akan menunggu itikad baik mereka untuk meminta maaf. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada permintaan maaf, saya akan mengirimkan surat somasi,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum DN, Khairul Saleh, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan ini telah melanggar beberapa peraturan hukum, di antaranya Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, Pasal 27A UU 1/2024, serta Pasal 315 KUHP. Selain itu, berita tersebut juga dianggap menyalahi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami akan membawa kasus ini ke pihak berwenang jika tidak ada itikad baik dari mereka,” tegas Khairul Saleh.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan etika jurnalistik dan tanggung jawab media dalam menyampaikan berita secara akurat dan berimbang.
( Adien/Fadli)