Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Dugaan Solar Bersubsidi Dipakai untuk Alat Berat Proyek CV Arafah Madinah di Pasir Barat, Aparat Diminta Turun Tangan

25
×

Dugaan Solar Bersubsidi Dipakai untuk Alat Berat Proyek CV Arafah Madinah di Pasir Barat, Aparat Diminta Turun Tangan

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG — WOLINDONESIA.ID. Dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat pada proyek pengurugan di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan.

Saat melintas di Jalan Raya Kutruk, awak media melihat sejumlah truk keluar-masuk lokasi proyek. Di dalam area tersebut terlihat beberapa truk mengangkut dan menumpahkan tanah untuk kegiatan pengurugan. Salah seorang sopir menyebut tanah tersebut berasal dari wilayah Tenjo.

Awak media kemudian membahas checker yang bertugas mencatat kendaraan dan volume tanah. Di lokasi juga terlihat sekitar empat galon berisi cairan yang diduga solar di balik tembok.

Saat dikonfirmasi mengenai BBM tersebut, checker bernama Bang Oen menyebut Pak Jaya dari CV Arafah Madinah sebagai pihak yang dapat memberikan penjelasan.

Faktur Ada, Dokumen Pendukung Dipertanyakan, media Awak kemudian menghubungi Pak Jaya melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Pak Jaya mengirimkan invoice dan surat jalan BBM.

Faktur yang menerima penyertaan PT Petroline Niaga Energi sebagai pemasok. Pada invoice Juni 2026, harga solar industri tercantum Rp17.972 per liter sebelum PPN 11 persen. sedangkan harga pemerintah melalui pertamina solar industri di bulan tersebut sebesar Rp 25.850 belum termasuk ppn. Disini ada perbedaan harga yang cukup lumayan antara harga yang tetap kan pertamina dan penyuplai solar CV. Arafah Madinah yaitu PT Petroline Niaga Energi.

Namun, awak media masih memuat dokumen pendukung lainnya, khususnya Bill of Lading dan Vopak, untuk memastikan asal-usul dan rantai pasok BBM tersebut.

Saat dimintai dokumen tambahan, Pak Jaya menjelaskan bahwa dokumen lainnya berada di pihak kantor atau pihak yang melakukan pembelian. Ia juga menyampaikan sedang berada di Rumpin.
Terkait tanah yang termasuk berasal dari Tenjo, Pak Jaya mengarahkan media awak untuk menghubungi penjual tanah.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Pak Sandi menghubungi awak media dan menyampaikan bahwa Pak Jaya sedang sibuk. Ia mengatakan dokumen asli dapat diperlihatkan pada kesempatan berikutnya.

Hingga konfirmasi tersebut dilakukan, Bill of Lading dan Vopak belum diperlihatkan kepada awak media. Jika Benar Solar Subsidi Disalahgunakan Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul BBM, rantai distribusi, dan bila diperlukan pemeriksaan sampel oleh instansi yang berwenang.

Pasalnya, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana terhadap produk BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

pertanyaan publik sederhana:

solar apa yang sebenarnya digunakan alat berat di proyek tersebut?

Apakah benar solar industri dengan dokumen yang lengkap, atau terdapat BBM bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan proyek?

WOL Indonesia menegaskan, dugaan bukanlah vonis. Pihak CV Arafah Madinah dan pemasok BBM tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen lengkap untuk memastikan masalah ini terang.

Jika seluruh dokumen dan distribusi BBM sesuai aturan, maka tidak ada masalah. Namun jika ditemukan BBM bersubsidi, instansi yang berwenang diminta menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis: AA

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *