Tangerang.Wolindonesia.id – Beberapa keuntungan dalam kehidupan bagi pejalan kaki, dalam peranannya pejalan kaki sangat menguntungkan bagi kehidupan dimana dapat mengurangi polisi udara, polisi suara serta mampu menggerakan hati masyarakat menggunakan jalan trotoar untuk berolah raga dipagi hari maupun sore hari.
Bukan saja mengurangi polisi udara dan polisi suara, trotoarpun baik bagi pejalan kaki di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan diwilayah kota maupun kabupaten, misalkan pejalan kaki dapat membangun sebuah interaksi antara pejalan kaki sehingga menghidupkan kepedulian dan berkesan santai serta ramah dalam lingkungan. Kita bisa pahami jalan trotoar dibangun sangat bermanfaat sebagai ruang publik yang dikhususkan bagi para pejalan kaki.
Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara Fajar, SH yang berdomisili Kantor di Wilayah Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
” Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki. Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.”
Lanjut Ketua Umum LBH Ampel Sakti Nusantara ” Pemkab. Tangerang perlu memaksimalkan Jalan trotoar untuk pejalan kaki, menurut kami Pemkab. Tangerang masih belum maksimal dalam pengadaan jalan trotoar, seperti sering kami liat di jalan Diklat Pemda sangat minim jalan trotoar sedangkan pembangunan perumahan disanah sedang berkembang, kami berharap Pemkab Tangerang bisa memaksimalkan dan memerintahkan pengembang perumahan mewajibkan pembuatan jalan trotoar untuk pejalan kaki.” Harapnya.
Penulis : Abubakar