Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

Investigasi: Polemik PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Warga Pertanyakan Transparansi Seleksi Siswa Baru

9
×

Investigasi: Polemik PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Warga Pertanyakan Transparansi Seleksi Siswa Baru

Share this article
Example 468x60

KAB.TANGERANG, Wolindonesia.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) di SMAN 32 Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu menyatakan akan menggelar aksi damai untuk menyampaikan dugaan adanya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru yang mereka nilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Aliansi yang mewakili masyarakat dari tiga wilayah, yakni Desa Curug Wetan, Desa Serdang Wetan, dan Desa Rancagong, telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi kepada pihak kepolisian pada 25 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, agar kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dugaan Persoalan yang Disoroti Warga

Dalam keterangannya, Aliansi Masyarakat Bersatu menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan PPDB/SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun ajaran 2024, 2025, dan 2026.

Warga mempertanyakan sejumlah aspek krusial dalam proses seleksi, terutama mengenai transparansi tahapan seleksi, kriteria penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, serta kesempatan yang setara bagi anak-anak dari lingkungan sekitar sekolah.

Menurut pihak aliansi, keresahan tumbuh di tengah masyarakat karena banyak warga melaporkan anak-anak mereka yang memenuhi syarat dinilai belum memperoleh kesempatan pendidikan secara maksimal, meskipun secara lokasi tempat tinggal termasuk wilayah terdekat dengan sekolah.

Perlu dicatat bahwa tudingan tersebut masih berupa dugaan dari pihak masyarakat dan membutuhkan klarifikasi serta verifikasi mendalam dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait untuk mendapatkan kejelasan yang objektif.

Aksi Sebagai Bentuk Pengawasan Publik

Rencana aksi yang akan dilakukan bukan hanya sebagai bentuk protes, tetapi juga sebagai upaya masyarakat menjalankan fungsi pengawasan publik sekaligus meminta keterbukaan informasi terkait proses penerimaan peserta didik.

Aliansi menyebut aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan yang disusun secara konstruktif, di antaranya:

– Meminta transparansi penuh terhadap seluruh tahapan dan data pelaksanaan PPDB/SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang;
– Meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelaksanaan seleksi penerimaan siswa baru selama tiga tahun terakhir;
– Mendorong dilakukannya pemeriksaan jika ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan atau maladministrasi;
– Memastikan sistem penerimaan siswa berjalan sesuai peraturan yang berlaku serta berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan.

Persiapan Aksi dan Komitmen Ketertiban

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang diserahkan ke Polres Tangerang Selatan, kegiatan direncanakan berlangsung mulai Senin, 29 Juni 2026 hingga Jumat, 31 Juli 2026, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai setiap harinya.

Titik kumpul peserta ditetapkan di TPU Kampung Nrogog RT 002 RW 009, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, selanjutnya bergerak menuju titik aksi di gerbang SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

Massa aksi diperkirakan mencapai lebih dari 600 orang, dengan membawa perlengkapan berupa spanduk berisi aspirasi, bendera, alat pengeras suara, serta kendaraan pendukung untuk kelancaran kegiatan.

Koordinator aksi yang tercantum dalam surat, yakni Alwi Handoko, Yasin Supriyatna, M. Yunus Oling, M. Febriansyah, dan Achmad Fuad, menegaskan kembali bahwa kegiatan tersebut akan dilakukan secara damai dan tertib. Mereka menyatakan seluruh peserta akan menjaga ketertiban, tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah, serta mengikuti sepenuhnya arahan petugas keamanan yang bertugas di lokasi.

Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut

Polemik PPDB menjadi isu yang sangat sensitif karena langsung menyangkut hak dasar akses pendidikan bagi setiap warga negara. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan penyelenggaraannya.

Sampai saat ini, dugaan maladministrasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Bersatu masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat. Publik masih menunggu penjelasan resmi serta tanggapan dari pihak SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, maupun lembaga pengawas terkait untuk memberikan kejelasan atas persoalan yang muncul.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap dapat segera dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem agar tidak terulang di tahun-tahun mendatang. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru dan merugikan nama baik institusi pendidikan.

Laporan Investigasi: Wolindonesia.id / Warta Otonomi Live
Kabupaten Tangerang | 25 Juni 2026

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *