Tangerang kota.Wolindonesia.id – Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu “FORGITS”. Mempertanyakan penerapan hukum yang sebenarnya berdasarkan Fakta Hukum (BAP). terkait kasus meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Cici yang nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di kawasan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, kembali menuai perhatian publik. Peristiwa tragis yang sempat viral beberapa bulan lalu itu kini menimbulkan pertanyaan serius terkait penanganan hukum oleh pihak yang berwenang.
Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum dari Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) usai mengikuti agenda pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, Sore (25/11/2024) sekira pukul 15.00 Wib. Tim Kuasa hukum FORGITS yang dipimpin oleh Indra Rusmi, SH. MH, CLA mengkritisi sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.
Dalam pernyataannya kepada awak media, tim yang terdiri dari Indra Rusmi, SH, MH, CLA, Dwiky Anand Riswanto, SH, Adi Bagus Pambudi, SH, Dennis Husni Thamrin, SH, Kristianto, SH, Bayu Hartanto, SH; dan Dadang, SE, SH, Mempertanyakan terkait penetapan Kusnadi pengemudi Ojek online (Ojol) sebagai Tersangka? dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara majikan Cici yang Diduga melakukan kekerasan kepada korban Cici Tidak dijerat hukum dan hingga saat ini statusnya hanya sebagai saksi saja.
*Kronologi Kejadian*
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP), Cici diketahui mendapatkan pekerjaan melalui sebuah akun Facebook bernama Cicinurhayani. Tawaran kerja datang dari seseorang bernama Putri yang mengarahkan Cici kepada Jefry, seorang agen sponsor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari sana, Cici ditempatkan di rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang dengan janji gaji Rp 2 juta rupiah per bulan.
Namun, realitasnya berbeda, sejak mulai bekerja pada Desember 2023 hingga April 2024, Cici hanya menerima gaji sebagian kecil, yakni hanya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) saja pada Januari 2024, dan pada bulan Februari, hanya Rp 500 ribu rupiah saja, sementara pada bulan Maret Cici tidak digaji dan menerima Rp 3,5 juta rupiah pada April 2024. Selain masalah upah, Cici juga mengaku mengalami kekerasan fisik, seperti dipukul dengan sapu dan dijambak oleh majikannya.
Karena tertekan oleh situasi tersebut, Cici akhirnya memutuskan untuk melompat dari lantai tiga rumah majikannya. Dan sebelum meninggal dunia, Cici sempat memberikan keterangan kepada pihak penyidik kepolisian bahwa perlakuan majikannya yang membuatnya merasa tidak tahan dan meminta dijemput oleh penyalur kerja.
*Kuasa Hukum Minta Keadilan*
Dan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 25 Nopember 2024, tim kuasa hukum FORGITS membeberkan lima pihak yang disebut Cici terlibat dalam kasus ini. Kelima pihak tersebut adalah Amel (pemilik Yayasan Budi Rahayu), Jefry (agen sponsor yang menyalurkan korban), Putri (yang diduga membuat KTP palsu), Lidia (majikan yang diduga melakukan kekerasan), dan Cintya (saudara Lidia yang juga disebut terlibat).
“Kami meminta keadilan untuk klien kami Kusnadi yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Padahal, peran klien kami hanya sebatas mengantar KTP ke ketua RT. Sementara pihak yang diduga menyebabkan kematian korban belum dijadikan tersangka,” ungkap Indra Rusmi, koordinator tim kuasa hukum FORGITS.
*Desakan Penegakan Hukum yang Adil*
Untuk itu, tim hukum FORGITS menilai bahwa fakta-fakta dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi dan bukti fisik, sudah cukup untuk menjadikan pihak-pihak yang terkait sebagai tersangka. Dan FORGITS mendesak agar penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan seadil-adilnya.
“Penanganan kasus ini harus sesuai dengan prinsip keadilan. Kami ingin semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini dan tanpa tibang pilih harus ditegakkan,” tegas Indra.
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Publik berharap keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya untuk korban tapi juga kepada para pelakunya sebagai efek jera untuk mencegah tidak terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
Redaksi