Kabupaten Tangerang. Wolindonesia.id – Awak Media Silatuhrahmi Dan Konfirmasi Ke A Suhaeri Mantan Kepala Desa menindak lanjut berita pertama. ” Kuasa Hukum Dan Sujatna Meminta Keadilan Aparat Penegak Hukum Bapak Kapolri https://wolindonesia.id/kuasa-hukum-dan-sujatna-meminta-keadilan-aparat-penegak-hukum-bapak-kapolri/”
Kami awak media mendapat informasi pada saat terjadinya Jual beli kasus tanah tersebut di Tahun 1995 di Kampung Nagreg RT.04 RW.001 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dimana akte jual beli ada tanda tangan dan stempel mantan kepala Desa A Suhaeri.
Kami awak media mendatangi Ke rumah bapak A Suhaeri mantan Kepala desa Tahun 1995 sampai 2003 di daerah Desa Sentul Balaraja kabupaten Tangerang provinsi Banten Dimana beliau menerima kami awak media ajang Silatuhrahmi konfirmasi dengan adanya kasus tanah di daerahnya.
Sambil santai bapak A Suhaeri menceritakan pada saat menjabat sebagai kepala Desa saat itu tidak pernah mengetahui kasus tersebut apa lagi menandatangani surat akte jual tersebut saat menjabat.
A Suhaeri mengatakan ” Saya tidak pernah Tanda Tangan dan melakukan Cap Stempel di Akte Jual Beli dari H Nata ke Alex Srijaya dengan AJB No 07/615/blj/ 1995 tanggal 19 Juni, karena itu bentuk stempel lingkaran kecil sedangkan pada saat saya menjabat kepala Desa bentuk stempelnya lingkaranya besar dan Tanda Tangan saya di palsukan, ini merupakan pemalsuan stempel Negara dan saya pernah di panggil sama pihak penyidik dari Polres Kabupaten Tangerang, disana saya juga sudah memberi keterangan ke pihak penyidik bahwa stempel dan tanda tangan itu palsu, sayapun merasa keberatan atas pemalsuan tanda tangan tersebut”.
Lalu A Suhaeri masuk ke rumah mengambil Stempel pada saat beliau menjabat sebagai kepala Desa agar awak media bisa melihat perbedaan bentuk stempelnya yang ada di Akte Jual beli.
Penulis : Abubakar