Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Miris, Kebal Hukum,Empat Gudang BBM terselubung Di Pinggir Jalan Bukit Timah Dumai Selatan Kota Dumai

31
×

Miris, Kebal Hukum,Empat Gudang BBM terselubung Di Pinggir Jalan Bukit Timah Dumai Selatan Kota Dumai

Share this article
Example 468x60

Dumai.Wolindonesia.id – Maraknya Gudang BBM Ilegal terselubung di wilayah Bukti Timah,Tetap tak terkontrol oleh Aparat Penegak hukum Wilayah Hukum(Wilkum) Mapolres Kota Dumai.

Hal ini di dapatkan beberapa informasi narasumber para Penjaga gudang sebagai PembackUp dan juga hasil investigasi lapangan tim Media,pada Rabu(06/11/24) menelusuri sepanjang jalan Bukit Timah terdapat empat(4)nama gudang milik SLHI,DK,MNK dan NG.

Saat Tim Media menyambangi Salah’ Satu gudang SLHI terdapat ungkapan jelas,Para ke empat nama di atas adalah pemilik gudang BBM ilegal tanpa izin yang dugaan terkesan jelas kebal hukum.

dari penuturan para penjaga gudang mengatakan inisial Lae”, di antara gudang BBM itu ada juga pemilik nya dari oknum Aparat juga,”bg…, Silahkan hubungi no contact Headphone nya.”.ini,Sebutnya.,namun no Contak ketika di hubungi via headphone seluler tak juga menjawab konfirmasi dari pertanyaan Wartawan.

Selanjutnya,Tim Media juga menyambangi tempat gudang lain nya, alhasil menemukan, informasi penjaga gudang menyebutkan “.ada uang Atensinya sudah di bagi untuk pengamanan agar para awak media di kota Dumai tak menulis pemberitaan tentang adanya praktek empat gudang penampungan BBM ilegal Tanpa izin,
Tentunya Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara.

“,Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis,yakni Pelanggaran, Kejahatan,dan Pidana tambahan”,Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar”.

Di kutip dari keterangan penjaga gudang “,ada yang membekingi atas nama oknum Media,dengan menjual nama Profesi Jurnalis ngakunya,inisial BRM dan Rekannya,kesemuanya terfokus pada Sosok oknum pemegang Uang Anggaran Atensinya Tersebut yang mengaku dirinya seorang Jurnalis yang akan membeking empat gudang bahkan oknum itu coba menyuap Tim Media dengan akan membagi Uang Atensi gudang BBM,Bisnis sejenis Minyak Ilegal tersebut.

Hingga berita ini ditulis,Tim Media sempat juga mempertanyakan hal ke empat gudang penampungan BBM ilegal itu ke jajaran Polres Kota Dumai,Saat diKonfirmasi melalui Chat Wassupp belum ada dapat jawaban Pasti nya.

Di minta Tim POLDA Riau bidang Dirkrimsus untuk Segera Turun ke kota Dumai agar dapat bertindak tegas atas maraknya 4 gudang penampungan BBM Ilegal bersubsidi yang sangat meresahkan masyarakat Dumai di wilayah Bukit Timah,kecamatan Dumai Selatan, kota Dumai agar segera melakukan Pengerebekan karena telah melanggar aturan KUPH Serta Aturan Prosedur Pemerintah yakni,

“,Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan ditindak tegas.

EC/TIM MEDIA

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *