KAB. TANGERANG, CISAUK — WOLINDONESIA.ID • Awak media melakukan konfirmasi ke lokasi proyek Sky House BSD, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terkait legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) dan kelengkapan dokumen penggunaan BBM solar di PT ISNI. Hingga pukul 16.00 WIB, manajemen tidak memberikan kejelasan. Eka Staf sebagai penerjemah pimpinan, yang diduga berkewarganegaraan Korea Selatan, meninggalkan lokasi tanpa memberikan jawaban apa pun (20/10/26) .
Sikap menutup diri ini sangat bertentangan. Masyarakat dapat mengetahui kejelasan operasional perusahaan. Pertanyaan belum terjawab: Ada apa dengan legalitas TKA dan dokumen BBM PT ISNI? Mengapa diklarifikasi saja tidak berani?

DASAR HUKUM & SANKSI PELANGGARAN
1. Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA)
Dasar Hukum:
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) — Pasal 42: TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia berdasarkan kerja untuk waktu tertentu dan harus memiliki izin tertulis.
– UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Pasal 51: Orang asing yang bekerja tanpa izin keimigrasian yang sah melanggar ketentuan hukum keimigrasian.
Sanksi :
– Pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500.000.000 (UU Ketenagakerjaan).
– Keimigrasian: Dideportasi dan dikenakan larangan masuk ke Indonesia; sponsor/perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (Pasal 122 UU No. 6/2011 ).
2. Masalah BBM Solar
Dasar Hukum:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 11 ayat (2): Setiap orang dilarang mengangkut, menyimpan, dan/atau memperdagangkan bahan bakar minyak tanpa izin usaha yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi:
– Pasal 22 Tahun 2001 UU Migas: Pelanggar diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 .
– Jika terbukti mencakup BBM bersubsidi untuk keuntungan komersial, sanksi dapat diperberat berdasarkan peraturan turunan terkait pengelolaan BBM.
TINDAK LANJUT AWAK MEDIA
Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, Kecamatan Cisauk, Kantor Imigrasi, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran ini. Indonesia adalah negara hukum — tidak ada satu perusahaan pun yang kebal dari kewajiban peraturan memenuhi peraturan-undangan.
Kami menuntut manajemen PT ISNI segera memberikan hak jawab dan klarifikasi secara terbuka tanpa penundaan lagi.
Penulis : Redaksi Wol Indonesia


















