Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Riyan Kadhafi Pimred WOL Indonesia Akan Melaporkan Dan Mengutuk Oknum Kontraktor Marah-Marah Sampai Mengancam Sahabat Jurnalis 

51
×

Riyan Kadhafi Pimred WOL Indonesia Akan Melaporkan Dan Mengutuk Oknum Kontraktor Marah-Marah Sampai Mengancam Sahabat Jurnalis 

Share this article
Example 468x60

TANGERANG | Wolindonesia.id – Tak harus seperti ini sampai ada tindakan pengancaman kepada sahabat wartawan, pada akhirnya menjadi masalah besar untuk oknum kontraktor dan merasa terusik pelaksana kontraktor berinisial “DRS” serta Marah-marah dan mengancam wartawan.

Hal tersebut terjadi berawalnya media dan LSM mendatangi lokasi pekerjaan paving block di RW 001 Desa Dangdang cisauk, Kabupaten Tangerang pada. Rabu (28/02/2024).

Usai melakukan kontrol sosial “JP” mengkonfirmasi Camat Cisauk guna menanyai pelaksana pekerjaan paving block yang sedang dikerjakan.

Namun, hal tak terduga “JP” Wartawan media online wilayah peliputan Kabupaten Tangerang mendapat ancaman dari seorang kontraktor pelaksana proyek pekerjaan Paving Block.

keesokannya pesan whatsapp “DRS” memberi warning kepada “JR” wartawan online untuk tidak menghubungi Camat terkait pekerjaan proyeknya itu.

“Mun sia masih WA P’camat pagawean aing, jeng panjang urusan na jeng aing,” tulis “DRS” pesannya melalui whatsapp. Kamis (29/02/2024).

Menanggapi adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oknum pelaksana kontraktor Riyan Kadhafi Pimpinan Redaksi Media Warta Otonomi Live (Wol Indonesia), mengutuk ancaman oknum kontraktor kepada sahabat wartawan.

Menurutnya tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Itu perangai yang tak pantas tugas jurnalis sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers. Kepada para wartawan saya juga berharap agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi pembangunan yang menggunakan anggaran APBD di Kabupaten Tangerang dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya.

Riyan, meminta selaku pengguna anggaran yakni, Kecamatan Cisauk mengaudit pekerjaan tersebut.

“Jangan sampai ada indikasi, korupsi pengguna anggaran harus tegas karena anggaran yang dikeluarkan bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat Kabupaten Tangerang dan akan melaporkan oknum tersebut dengan hal pengancaman,” ucap Riyan Pimpinan Redaksi Media WOL Indonesia.

 

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *