Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Confrensi Pers Ungkap Kasus Pelecehan seksual anak dibawah umur dihadiri Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro S.I.K, kasat Reskrim, komnas Perlindungan Anak.
Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji di wilayah Serua Ciputat, Kota Tangsel. Tersangka berinisial M, laki-laki (39) merupakan seorang guru Agama, Perkara pelecehan seksual terhadap 8 orang muridnya yang dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.
8 anak sebagai korban M : G, Perempuan (12), S, Perempuan (14), A, Perempuan (15), P, Perempuan (17), T, Perempuan (13), C, Perempuan (16), C, Perempuan (16), F, Perempuan (16).
M melakukan semua aksi bejatnya diwilayah Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel. Pertama M melakukan beratnya di Rumah Ibadah, kedua dilakukan disebuah Lapangan Bola dan yang ketiga disebuah tempat usaha service handphone milik tersangka yang berada di Kp. Maruga RT.02 / RW.04 Ciputat.
Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro S.I.K mengatakan pada Kamis, 3 Oktober 2024,”kasus ini dapat terungkap setelah salah satu korban berinisial G menceritakan kejadian yang dialami kepada seorang saksi inisial S, Perempuan (22) yang juga seorang guru Agama. Selanjutnya S berhasil mengumpulkan para korban yang pernah menjadi murid tersangka M sejak tahun 2021,” katanya dalam konferensi persnya.
Atas laporan saksi S bersama orang tua para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel, pada minggu 29 September 2024, dengan adanya laporan tersebut Babinkamtibmas Kelurahan Serua bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamanka pelaku.
Hasil dalam lidik tersangka M melakukan tindakan pelecehan seksual dari tahun 2021 dan terakhir dilakukan pada 23 september 2024.
Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro S.I.K mengatakan ” Pelaku mengajak korban dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa dia dapat membuka aura dan mata batin sehingga mereka dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya”.
“Pelaku meminta para korbannya harus bersedia bila ingin membuka aura dan mata batin itu merupakan syarat, Setelah M melakukan aksinya, dia memberikan sejumlah uang sekitar Rp 200.000,(dua ratus nbu tupiah) s/d Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain serta mengancam para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan jika perbuatannya diketahui orang lain,”pungkasnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan penyelidikan dengan barang bukti hasil Visum et Repertum kedelapan korban serta pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, pelaku M ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka M diterapkan Tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan seksual , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS ).
Penulis : Abubakar ( Abi )