Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Soal Parkiran Di RPTRA Kalijodo, Kepala UP Parkir DKI Jakarta: Itu Liar!

49
×

Soal Parkiran Di RPTRA Kalijodo, Kepala UP Parkir DKI Jakarta: Itu Liar!

Share this article
Example 468x60

JAKARTA – Wolindonesia.id || Parkir liar RTH Kalijodo yang diduga menghasilkan uang pungli puluhan juta setiap bulan masih dibiarkan petugas UPT Parkir DKI Jakarta. Pengelola parkir liar tersebut terkesan sangat menantang aparat Pemprov DKI, dengan cara menutup Jalan Kepanduan II (Jalan Inspeksi). Hal inipun akhirnya mendapat tanggapan serius dari Kepala UP Parkir DKI Jakarta, Adjie, Minggu (19/05/2024).

Adjie mengatakan, parkiran di RPTRA Kalijodo merupakan parkir liar. Sejak covid 19, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola RPTRA telah berakhir.

“Saat ini lokasi itu masih di evaluasi oleh UP Parkir DKI Jakarta,” ujar Adjie.

Di hari yang sama, Kelapa UP Parkir Jakarta Utara, A. Tumanggor, mengatakan kepada wartawan bahwa sebelum covid 19 lokasi tersebut betul dikelola oleh UP Parkir Dishub DKI melalui operator swasta. Namun, ungkapnya lagi, datangnya covid 19 lokasi parkir tersebut di evaluasi oleh UP Parkir pusat (DKI) sampai sekarang.

“Wilayah hanya sebatas pengawasan saja,” ujar A. Tumanggor melalui telepon selularnya.

Untuk diketahui masyarakat bahwa keberadaan parkir liar di RPTRA Kalijodo dikelola oleh oknum DJ, yang mengaku orang dekat terdakwa korupsi Kementerian Pertanian (Mentan SYL).

Lokasi parkir liar itupun terletak di Jalan Inspeksi Kali. Untuk melintas saja maupun parkir, pengendara dipaksa membayar Rp 5.000 per unit.

Parkir liar di Jalan Kepanduan II itu berdasarkan sumber dikelola oleh oknum DJ dengan memakai nama organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Garda Bintang Timur (GBT).

Walaupun UP Parkir DKI Jakarta mengakui bahwa lokasi itu adalah parkir liar, namun hingga kini tidak pernah dilakukan penertiban. Ada pembiaran. Maka tak heran bahwa tudingan suap pun mengalir ke UP Parkir DKI Jakarta.

“Lah, orang mau lewat doang kok diharuskan bayar parkir,” ujar driver ojek online saat hendak menuju Teluk Gong dari arah Tambora.

Sebagaimana diketahui, Jalan Kepanduan II adalah akses jalan alternatif (Jalan Inspeksi Kali) dari Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat menuju Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dan sebaliknya.

Menurut aktivis kebijakan publik Awy Eziary, SH dikatakan bahwa jalan resmi milik pemerintah yang aksesnya hidup untuk dipergunakan masyarakat umum tidak diperbolehkan ditutup apalagi dibuat pintu parkir.

“Jalan umum milik pemerintah itu siapa saja boleh lewat, gratis, bukan dimanfaatkan untuk lahan bisnis demi kepentingan diri atau golongan,” ujar Awy.

Perparkiran di lahan jalan tersebut diduga tidak berizin dan ilegal alias liar. Oleh sebab itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan penertiban di Jalan Kepanduan II Penjaringan dengan cara menertibkan dan melarang pengelola RPTRA/RTH Kalijodo memanfaatkan jalan tersebut untuk lahan parkir liar berbayar.

“Jelas itu parkir liar namanya,” imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, Sabtu (18/5) malam, ada ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di sepanjang Jalan Kepanduan II. Selain itu juga ada ratusan tenda pedagang kaki lima yang ada di dalam RPTRA/RTH Kalijodo.

Berdasarkan keterangan pedagang UMKM RTH Kalijodo, bahwa untuk membuka tenda makanan di lokasi itu harus membayar Rp 13 juta per tahun. Ratusan UMKM itupun berharap agar Pemprov DKI tidak memperpanjang pengelolaan RTH Kalijodo kepada oknum DJ.

“Kadang kami malu melihat anak-anak muda yang datang ke sini. Mereka merokok dan minum miras di pinggiran kali, sambil berjoget-joget mirip wanita murahan. Seperti inikah RTH Kalijodo difungsikan?” ujar pedagang UMKM kepada wartawan.

Pedagang itupun berharap agar petinggi Pemprov DKI melakukan sidak diam-diam ke lokasi dan melihat dengan mata kepala sendiri, bagaimana RTH Kalijodo itu telah berubah fungsi,” ujarnya.

 

AC/Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *