Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Suami Istri Melaporkan Diduga Oknum Wartawan Ke Polisi Kasus Pemerasan 

176
×

Suami Istri Melaporkan Diduga Oknum Wartawan Ke Polisi Kasus Pemerasan 

Share this article
Example 468x60

Tangerang. Wolindonesia.id – Seorang Insan Jurnalis ( Wartawan ) menciptakan karya tulis yang baik, sesuai dengan aturan cara penulisan agar bisa tercipta karya tulis untuk untuk memberikan informasi melalui pemberitaan kepada masyarakat yang baik serta akurat.

Sangat disayangkan beberapa waktu yang lalu telah terjadi pemerasan oleh beberapa oknun wartawan yang sudah mencoreng marwah jurnalis, 5 orang yang mengaku sebagai Jurnalis dari beberapa media online sudah melakukan hal yang melanggar hukum terhadap seorang pelaku pengusaha di wilayah pagedangan kab Tangerang.

Saudara IN melaporkan apa yang sudah dialami ke Polsek Pagedangan TTL/B/150/IV/2024/SPK/SEK.Pgd/Res.Tangsel/PMJ.

korban pemerasan yang berinisial IN (32) menjelaskan Kronologis yang dialami dirinya pada tanggal (16/03/2024)

“Tiba-tiba tempat usaha saya di datangi 5 orang tanpa permisi dan langsung merekam video dan memeriksa tempat usaha saya. Awalnya saya mengira mereka Anggota,” tutur IN.

Setelah saya Bertanya baru mereka mengatakan mereka dari wartawan beberapa media online, mereka berlima diantaranya 1 wanita dan 4 orang laki laki. Dengan inisial LA ( Wanita ) dan 4 orang pria berinisial CHY, SEP, MT dan DD.

“Mereka mengatakan jika tidak mau di tayang berita maka harus ada kebijakan lalu meminta uang sebesar 5 juta setelah negosiasi sepakat dengan Nominal 3,7 Juta (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu),”ujarnya.

” Uang yang saya berikan Ke mereka, juga itu hasil dari pinjam kesana sini pak. Saya merasa tertekan dan terintimidasi” Terangnya IN.

IN Juga sangat berharap kepada Pihak Kepolisian Agar segera Ungkap Kasus Ini Karena Perbuatan Para Oknum Ini sudah Sangat Meresahkan.

Dalam hal ini, para pelaku pemerasan dapat di Jerat dengan Pasal 368 KUHP ( Pemerasan dan Pengamanan ) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tugas jurnalis sudah diatur di dalam undang undang KEJ (KODE ETIK JURNALIS). Jelas Jurnalis Tidak Diperkenankan Menerima Suap atau uang Terlebih Melakukan Intimidasi dan Pemerasan.

 

 

Red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *