Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Wadidaw..!! Proyek SMK Negeri 12 Legok Tangerang Gagal Menyelesaikan Pembangunan Tahun Anggaran 2023 

69
×

Wadidaw..!! Proyek SMK Negeri 12 Legok Tangerang Gagal Menyelesaikan Pembangunan Tahun Anggaran 2023 

Share this article
Example 468x60

Wolindonesia.id | Tangerang || Proyek gagal menyelesaikan pekerjaan konstruksi Bangunan SMK Negeri 12 Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan, sebagai akibatnya kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

Dalam waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan suatu proyek mulai dari tahap persiapan hingga selesai. Proyek yang dibangun dapat selesai dengan tepat waktu diperlukan suatu perencanaan waktu yang baik. Tetapi proyek yang harusnya sesuai dengan kontrak jadwal kerja yang sudah ditentukan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa jenis usaha konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi.

Saat Tim Redaksi (Warta Otonomi Live) Indonesia ke lokasi, dan beberapa LSM, Ormas dan beberapa Media lainnya. Kejanggalan dalam proyek bangunan SMK Negeri 12 Legok Tangerang, terindikasi telah gagal menyelesaikan pekerjaan. Batas akhir Tahun Anggaran 2023. Tak hanya itu Dana yang besar digelontorkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Yang mengatur dan mengendalikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kriteria berupa biaya, waktu, dan kualitas yang telah ditentukan. Menyusun program kerja harian dan menyerahkannya pada tenaga kerja di lapangan. Memahami gambar desain beserta spesifikasi dan konsep itu yang harus dijadikan acuan kerja dalam proyek.

Namun Proyek tersebut saat ini masih dalam tahap pekerjaan seakan dikejar waktu, maka dalam tahapan pekerjaan para pekerja tidak memikirkan kualitas, terpenting cepat selesai.

Menurut Peraturan Pemerintah kegagalan bangunan sesuai UU No 02 Tahun 2017, yaitu : Kegagalan Bangunan, suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Adapun kegiatan yang dilarang seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

Kemungkinan pengguna Jasa memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan. Jangka waktu pertanggungan atas kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

Dan Hukum Konstruksi. Yaitu seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan bangunan, meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik yang bersifat perdata maupun publik/administratif.

Terkait tayangnya pemberitaan pihak tersebut belum bisa di konfirmasi. Dan akan lanjut konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

 

Padil

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *