Wolindonesia.id, Tangerang Selatan – Wali kota Tangerang Selatan BENYAMIN DAVNIE mengeluarkan Surat Edaran waspada terhadap lonjakan kasus Covid 19 ke pada Perangkat Daerah, Camat; Lurah,Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Nomor. 100.3.4.3/4989/Dinkes/2023 TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP LONJAKAN KASUS COVID-19 pada tanggal 14 Desember 2023.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap
Lonjakan Kasus Covid-19 serta mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak minggu ke-41 (8-14 Oktober 2023). Demikian halnya di Kota Tangerang Selatan, terdapat peningkatan kasus Covid-19 sub varian EG.5 sejak minggu ke-44 (29 Oktober-4 November 2023)
Maka dengan ini diminta perhatian saudara untuk:
1. Dinas Kesehatan melakukan
a. pemantauan perkembangan kasus Covid-19 serta memantau tren kasus
Influenza Like Illness (ILI), pneumonia, Severe Acute Respiratory Inflation(SARI).
b. mendistribusikan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi dan
perbekalan kesehatan ke UPTD Puskesmas.
c. menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan dalam penanganan Covid-19 serta memastikan seluruh fasilitas
pelayanan kesehatan melakukan penemuan kasus secara aktif maupun pasif serta dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag
COVID-19 maupun RT-PCR.
d. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan memastikan pelayanan vaksinasi Covid-19 berjalan di fasilitas pelayanan Kesehatan dan menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, tapi tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang memenuhi syarat.
2. Rumah Sakit/Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama menyediakan pelayanan Kesehatan kepada pasien Covid-19.
3. Dinas Komunikasi Dan Informatika melakukan pengelolaan aplikasi pelaporan Covid-19 tingkat Kota Tangerang Selatan serta menyebarluaskan informasi Covid-19 pada media massa, media sosial maupun lainnya.
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyiapkan lahan pemakaman Covid-19 bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
5. Kepala perangkat daerah agar menyebarluaskan informasi dan imbauan bagi pegawai untuk kembali menerapkan protokol kesehatan serta menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.
6. Para Camat dan Lurah melakukan pemberdayaan masyarakat dengan
memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi agar masyarakat mampu berperan aktif dalam upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di lingkungan masing-masing. Upaya pemberdayaan
masyarakat dilakukan melalui;
a. pendataan kondisi kesehatan warga
b. survei mawas diri faktor risiko perilaku dan non perilaku penularan Covid-19
c. pengorganisasian masyarakat dan mobilisasi social
d. deteksi dan pelaporan kasus secara mandiri
e. dukungan kepada warga yang isolasi mandiri
f. penelusuran kontak erat dan tes
g. musyawarah penyusunan rencana kegiatan pencegahan di tingkat Masyarakat
h. promosi perilaku hidup sehat.
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar melakukan verifikasi
klaim atas klaim Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan.
8. Masyarakat yang terpapar Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri dengan
prosedur sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini
9. Masyarakat Kota Tangerang Selatan berperan serta aktif dalam penanggulangan Covid-19 dengan cara
a. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara teratur sebelum dan setelah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah dari kamar mandi, dan kapanpun tangan kelihatan kotor.
Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih.
b. Menggunakan masker di tempat umum.
c. Menerapkan etika batuk dan bersin;
i. sedapat mungkin menghindari tempat umum/tinggal dirumah jika memiliki gejala influenza, batuk, atau gejala infeksi saluran pernafasan lainnya.
ii. menggunakan masker ditempat umum jika memiliki gejala influenza,
batuk, atau gejala infeksi saluran pernafasan lainnya.
iii. jika tidak memiliki masker, saat batuk dan bersin gunakan tisu lalu
langsung buang tisu ke tempat sampah tertutup dan segera cuci tangan
dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan pembersih tangan berbasis alcohol.
iv. jika tidak ada tisu saat batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas
bagian dalam.
d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti konsumsi gizi seimbang dan melakukan aktivitas fisik minimal 30 (tiga puluh) menit sehari.
e. Jika mengalami gejala demam atau infeksi saluran pernafasan segera memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan masker serta memastikan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
f. Informasi lebih lanjut tentang penanganan Covid-19 dapat menghubungi Hotline UPTD Puskesmas atau Public Safety Center (PSC) 119 dan 112.Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.3.4.3/4989/Dinkes/2023
Tentang Peningkatan Kewaspadaan
Terhadap Lonjakan Kasus COVID-19
Prosedur isolasi mandiri di rumah sebagai berikut:
1. Tempatkan pasien/orang dalam ruangan tersendiri yang memiliki ventilasi yang baik (memiliki jendela terbuka, atau pintu terbuka).
2. Batasi pergerakan dan minimalkan berbagi ruangan yang sama. Pastikan ruangan bersama (seperti dapur, kamar mandi) memiliki ventilasi yang baik.
3. Anggota keluarga yang lain sebaiknya tidur di kamar yang berbeda, dan jika tidak memungkinkan maka jaga jarak minimal 1 (satu) meter dari pasien
(tidur di tempat tidur berbeda).
4. Batasi jumlah orang yang merawat pasien. Idealnya satu orang yang benar-benar sehat tanpa memiliki gangguan kesehatan lain atau gangguan kekebalan. Pengunjung/penjenguk tidak diizinkan sampai pasien benar benar
sehat dan tidak bergejala.
5. Lakukan hand higiene (cuci tangan) segera setiap ada kontak dengan pasien atau lingkungan pasien. Lakukan cuci tangan sebelum dan setelah
menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah dari kamar mandi, dan
kapanpun tangan kelihatan kotor. Jika tangan tidak tampak kotor dapat menggunakan hand sanitizer, dan untuk tangan yang kelihatan kotor menggunakan air dan sabun.
6. Jika mencuci tangan menggunakan air dan sabun, handuk kertas sekali pakai direkomendasikan. Jika tidak tersedia bisa menggunakan handuk bersih dan segera ganti jika sudah basah.
7. Pasien menggunakan masker bedah jika berada di sekitar orang-orang yang berada di rumah atau ketika mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah penularan melalui droplet.
8. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain bersama keluarganya sendiri di rumah.
9. Orang yang memberikan perawatan menggunakan masker bedah terutama
jika berada dalam satu ruangan dengan pasien. Masker tidak boleh dipegang selama digunakan.masker kotor atau basah segera ganti dengan yang baru. Buang masker dengan cara yang benar (jangan disentuh bagian depan, tapi mulai dari bagian belakang dengan memegang tali masker). Buang masker bedah segera dan segera cuci tangan.
10. Gunakan sarung tangan dan masker bedah jika harus memberikan perawatan
mulut atau saluran nafas dan ketika kontak dengan darah, tinja, air kencing
atau cairan tubuh lainnya seperti ludah, dahak, muntah dan lain-lain. Cuci tangan sebelum dan sesudah membuang sarung tangan dan masker.
11. Jangan gunakan masker atau sarung tangan yang telah terpakai.
12. Pisahkan alat makan untuk pasien (cuci dengan sabun dan air hangat setelah dipakai agar dapat digunakan kembali).
13. Bersihkan permukaan di sekitar pasien termasuk toilet dan kamar mandi
secara teratur. Sabun atau detergen rumah tangga dapat digunakan,
kemudian larutan NaOCl 0.5% (setara dengan 1 bagian larutan pemutih dan 9 bagian air).
14. Cuci pakaian, seprai, handuk, masker kain pasien menggunakan sabun cuci rumah tangga dan air atau menggunakan mesin cuci dengan suhu air 60-90oC dengan detergen dan keringkan. Tempatkan pada kantong khusus dan jangan digoyang-goyang, dan hindari kontak langsung kulit dan pakaian dengan bahan-bahan yang terkontaminasi. Gunakan sarung tangan saat mencuci dan selalu cuci tangan sebelum dan setelah menggunakan sarung tangan.
15. Sarung tangan, masker, dan bahan-bahan sisa lain selama perawatan harus
dibuang di tempat sampah di dalam ruangan pasien yang kemudian ditutup
rapat sebelum dibuang sebagai kotoran infeksius.
16. Hindari kontak dengan barang-barang terkontaminasi lainnya seperti sikat gigi, alat makan-minum, handuk, pakaian, dan seprai.
17. Ketika petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan rumah, maka selalu perhatikan APD dan ikut rekomendasi pencegahan penularan penyakit melalui droplet.
Abubakar