JAKARTA | Wolindonesia.id – Kasus kerugian besar akibat aset kripto Vidy Coin dan VidyX yang telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru yang menuai tanda tanya soal keadilan hukum. Seorang perantara dana justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga sebagai pengelola inti bisnis tersebut masih berstatus bebas dan beraktivitas tanpa hambatan berarti.
Vidy Coin adalah proyek aset kripto yang didirikan oleh pengusaha asal Singapura, Matthew Lim. Bisnis ini berkembang pesat di Indonesia melalui jalur komunitas dan strategi pemasaran yang agresif, hingga akhirnya dilarang beroperasi pada November 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Badan pengawas menyatakan bisnis ini ilegal karena dijalankan tanpa izin resmi dari Bappebti, serta terindikasi menggunakan skema money game atau Ponzi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar bagi pesertanya. Pelarangan tersebut berdampak luas, menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai triliunan rupiah bagi ribuan masyarakat yang menjadi korban.
Di tengah kekacauan akibat runtuhnya ekosistem Vidy Coin, muncul kasus spesifik yang melibatkan kerugian senilai Rp 1,239 miliar.
Konsumen atau Investor Seorang warga bernama JF meminta bantuan kepada YH untuk memproses pembelian akun Vidy Coin dan koin pra-penjualan (prasale) VidyX.
JN berinvestasi menyerahkan seluruh dana sebesar Rp 1.239.885.000 kepada YH.
Sesuai kesepakatan, dana tersebut diteruskan oleh YH kepada pengelola utama, yaitu JH (Direktur Reward City selaku pengelola resmi Vidy Coin di Indonesia) melalui perantara VJ. Hingga batas waktu yang ditentukan, JF tidak dapat menarik keuntungan maupun modal yang dijanjikan JH. Penarikan dana (withdraw) dikunci, sedangkan aset VidyX hasil pra-penjualan tidak pernah dibagikan sama sekali kepada investor.
Proses hukum yang berjalan hingga saat ini menimbulkan dua pertanyaan mendasar yang dinilai mencurigakan:
Dalam keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Bandung, JH mengaku telah mencicil ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada JF melalui rekening YH tercatat pada bulan Januari hingga November 2021 dan tercatat secara detail pada laporan Rekening Koran YH.
Tak hanya itu, VJ juga menyatakan hal serupa dengan klaim telah mengembalikan dana sebesar Rp 1,1 miliar di kembalikan secara bertahap Januari sampai november 2021.
Namun, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya: transaksi penyerahan dana oleh JF baru terjadi pada bulan April di tahun yang sama.
YH memberikan statement “Bagaimana mungkin dua orang berbeda mengaku telah mengembalikan dana dan membayar ganti rugi secara total hampir dua kali lipat nilai transaksi, padahal transaksi tersebut baru akan terjadi tiga bulan kemudian? Hal ini sangat tidak logis, mustahil secara hukum, dan diduga merupakan upaya terstruktur untuk mengaburkan aliran dana asli serta memanipulasi fakta agar terkesan tidak ada kerugian,” tuturnya.
Sisi lain yang lebih memprihatinkan adalah ketimpangan dalam penanganan hukum yang dilaksanakan di Polrestabes Bandung pihak yang harus diproses hukum akan tetapi menjadi kebal hukum. Hanya berperan sebagai perantara penerus dana, namun justru berada di posisi paling rentan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. JH dan VJ Sebagai pihak yang menerima dana, memegang kendali utama Vidy Coin, dan mengelola bisnis yang telah dinyatakan ilegal, hingga saat ini belum dikenakan status hukum yang setara dan masih beraktivitas bebas.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa perantara sengaja dijadikan “tumbal hukum” agar peran dan tanggung jawab aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut tidak terungkap sepenuhnya.
Berdasarkan hasil penulusran wolindonesia.id informasi yang berkembang, JH diduga juga membawa sejumlah skema serupa ke Indonesia yang berujung merugikan banyak orang. Beberapa di antaranya adalah Ream of Ruby (ROR), Gan Z (penambangan koin terkait TikTok), NSGP, Metafya, dan yang paling baru adalah Pentax. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pola operasi yang terstruktur dan berulang.
Menyikapi ketimpangan proses hukum ini, pihak yang mencari keadilan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak adil, transparan, dan berpegang pada prinsip kebenaran materiil. YH selaku orang yang dikambing hitamkan dalam proses hukum memberikan statement, “bahwa Hasil penelusuran Aliran Dana Secara Menyeluruh audit forensik perbankan secara utuh untuk melacak pergerakan uang sejak keluar dari rekening JF, melalui rekening YH, hingga sampai ke tangan JH, VJ, atau rekening Reward City. Aliran dana tersebut menjadi bukti paling nyata yang tidak dapat dibantah.
Penetapan status hukum tidak boleh hanya didasarkan pada siapa yang pertama kali melapor atau siapa yang menerima uang secara teknis semata. Penyidik wajib memeriksa secara objektif dan kehati-hatian bukan dari dasar intervensi oleh oknum tertentu, namun juga tidak membebaskan pihak yang memiliki peran sentral dan paling bertanggung jawab. JH dan VJ harus diperiksa secara transparan dan mendalam atas keterlibatan nyatanya, termasuk keterkaitannya dengan serangkaian investasi lain yang diduga bermasalah.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, apakah mampu mengungkap fakta yang sebenarnya atau justru membiarkan pelaku utama bisnis ilegal tetap lepas dari jeratan hukum.
Red/Fadli


















