Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

DIDUGA GUNAKAN GAS ELPJIJI 3 KG UNTUK USAHA LAS, AWAK MEDIA DAN LSM LAPORKAN PELAKU USAHA KE POLSEK KELAPA DUA

153
×

DIDUGA GUNAKAN GAS ELPJIJI 3 KG UNTUK USAHA LAS, AWAK MEDIA DAN LSM LAPORKAN PELAKU USAHA KE POLSEK KELAPA DUA

Share this article
oplus_1024
Example 468x60

Tangerang, Kelapa Dua – Wolindonesia.id. Awak media Wolindonesia bersama perwakilan LSM PPUK melakukan pengawasan sosial di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Dalam perjalanan, tim menemukan sebuah tempat usaha pengelasan yang diduga menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram untuk keperluan usahanya (12/06/26).

Saat kami melakukan wawancara dengan pelaku usaha dia beralibi gas 12 Kg ada tetapi kami tidak pakai. Tidak berapa lama ada seseorang yang mengaku media, saat kami bertanya dia tidak menjawab dan lalu lintas masuk ke dalam lokasi.

Menurut ketentuan yang berlaku, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan secara khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro skala kecil, bukan untuk kegiatan usaha komersial seperti pengelasan besi yang memerlukan pasokan energi dalam jumlah besar dan berkelanjutan. Atas temuan tersebut, tim langsung membuat laporan informasi dan menyampaikannya ke pihak kepolisian di Polsek Kelapa Dua untuk ditindaklanjuti.

Penggunaan gas elpiji 3 kg untuk usaha las diatur dalam peraturan berikut:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009

– Pasal 2 dan Pasal 3: Menetapkan bahwa elpiji ukuran 3 kg adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, bukan untuk usaha menengah/komersial seperti pengelasan, bengkel, atau industri.

– Pasal 12: Melarang setiap orang menggunakan elpiji bersubsidi di luar target yang telah ditentukan pemerintah.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Pasal 28 ayat (2): Menyatakan bahwa penyediaan energi bersubsidi harus digunakan sesuai alokasi dan sasaran yang ditetapkan. Penyimpangan dianggap merugikan keuangan negara.
– Pasal 53: Mengancam setiap orang yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan energi bersubsidi dengan sanksi pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyaluran dan Pengendalian Elpiji

Mempertegas larangan penggunaan elpiji 3 kg untuk kegiatan usaha komersial, serta mewajibkan pengguna usaha memakai elpiji ukuran 12 kg atau lebih yang tidak disubsidi.

Berdasarkan tingkat pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan adalah:

🟡 Sanksi Administratif

– Denda mulai Rp 5.000.000 hingga Rp 50.000.000.
– Penyajian tabung gas elpiji 3 kg yang ditemukan digunakan untuk usaha.
– Pembekuan hak pembelian elpiji bersubsidi untuk jangka waktu tertentu.
– Perintah untuk mengganti dengan tabung elpiji non-subsidi sesuai kebutuhan usaha.

🟠 Sanksi Pidana

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021:

– Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
– Denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

🔴 Sanksi Tambahan Jika Terbukti Merugikan Negara

Jika terjadi terus menerus dan menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi (UU 31/1999 jo 20/2001) dengan ancaman:

– Siswa 4–20 tahun.
– Kewajiban membayar uang pengganti sebesar nilai subsidi yang disalahgunakan.

Pihak Polsek Kelapa Dua menyatakan akan menyertakan laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi dan menjatuhkan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Pengawasan seperti ini diharapkan dapat memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar diperlukan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *