Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Diduga Kontraktor PT Madrosah Sukses Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk Mengoperasikan Alat Berat

9
×

Diduga Kontraktor PT Madrosah Sukses Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk Mengoperasikan Alat Berat

Share this article
Example 468x60

 

Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Kontraktor nakal berulah kembali kali ini pembangunan hunian Cluster di Kampung Kandang Desa Jatake Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dikerjakan oleh kontraktor besar akan tetapi tidak bisa membeli BBM dengan harga normal akan tetapi menggunakan BBM Solar bersubsidi untuk mengoperasikan berbagai alat berat dilokasi pekerjanya. BBM ilegal tersebut sudah berada dilokasi dengan jumlah ratusan liter disetiap drum dan kempu yang disediakan kontraktor. Jum’at (17/04/2026).

Dalam penelusuran awak media Wolindonesia.id kelengkapan dan dokumen solar tersebut, pihak perwakilan proyek yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa “dokumen lengkap semua dan ada di kantor, Silahkan Hubungi Pak Hanafi bagian logistiknya.” Setelah kami hubungi melalui pesan Wasthapp tidak ada tanggapan, akan tetapi muncul Telpon dari pesan Wasthapp kepada awak media mengaku dari Kontraktor Proyek tersebut berinisial “S”, akan tetapi sama persis jawabnya kelengkapan dokumen BBM tersebut berada dikantor.

Jika ini terjadi pasti berlangsung bukan saat ini saja sudah berbulan-bulan proyek ini dijalankan sudah pasti dugaan PT Madrosah Sukses yang berkantor di Jalan Sentosa 1 No.57 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang ini menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk aktivitas proyeknya, Penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya sangat merugikan Negara ratusan juta hingga milyaran rupiah. Kerugian ini terjadi karena Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, usaha mikro, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan komersial atau industri.

Penjelasan BBM Bersubsidi ada di Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Setalah berita ini ditayangkan segera awak media mengumpulkan berbagai kelengkapan bukti-bukti dilapangan dan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kementerian ESDM, Pertamina dan Kapolres hingga Kapolda Metro Jaya.

 

Red/Ferdy

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *