Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumNasional

AJB Milik PT Bumi Sejahtera Puramas Diduga Aspal Hanya Berbentuk Copyan Saat Persidangan

100
×

AJB Milik PT Bumi Sejahtera Puramas Diduga Aspal Hanya Berbentuk Copyan Saat Persidangan

Share this article
Example 468x60

KOTA TANGERANG | Wolindonesia.id – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang kembali memanas. Kali ini, gugatan yang diajukan oleh PT. Bumi Sejahtera Puramas terhadap H. Pohan terkait tanah di wilayah Kecamatan Curug, Desa Kadu Jaya, Kabupaten Tangerang, menuai banyak pertanyaan besar terkait keabsahan bukti hukum yang diajukan. Rabu (15/04/2026).

Terungkap fakta yang sangat mencengangkan persoalan bermula ketika PT Bumi Sejahtera Puramas mengklaim kepemilikan atas tanah yang selama puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh keluarga Almarhum Nasim sampai saat ini setelah dijual kepada saudari Riana lalu dijual kepada H. Pohan tanah tersebut sampai saat ini digarap oleh keluarga Almarhum Nasim yaitu Pak Endang. Namun, saat pembuktian di persidangan objek lapangan adanya penggarap akan tetapi pihak Penggugat tidak bisa menjawabnya.

Dugaan Notaris Fiktif dan AJB Copyan

Tim hukum tergugat menyoroti keanehan pada Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki oleh PT Bumi Sejahtera Puramas. Diduga kuat, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah karena beberapa alasan krusial.

Diketahui, AJB tersebut dibuat atas nama Notaris/PPAT NOER SOEINDIYAH HERU, SH yang beralamatkan di Jalan Raya Serpong Kilometer 7 No. 88-A, Tangerang Selatan. Namun, setelah ditelusuri, alamat yang tertera di akta tersebut bukanlah kantor hukum, melainkan berfungsi sebagai gudang barang dan lem kertas.

Yang lebih mengejutkan, hasil konfirmasi resmi dari Majelis Pengawasan Notaris (MPN) Daerah Kota Tangerang Selatan menunjukkan data yang sangat meresahkan. Secara administratif, Notaris Noer Soeindiyah Heru, SH tidak tercatat dan tidak teregister sejak tahun 2001 hingga saat ini (tahun 2026).

“Menjadi sebuah kejanggalan jika produk surat AJB hanya melampirkan Foto Copyan pada sidang, lebih mirisnya tidak ada dalam register Kecamatan Curug maupun Desa Kadu Jaya, sedangkan Notarisnya saja tidak ada alias fiktif keberadaanya,” tegas Fajar. SH, Kuasa Hukum Tergugat 1 sampai 6, dengan nada tegas.

SPH Penggugat Tidak Ditemukan dalam Arsip Resmi

Kelemahan bukti dari pihak penggugat semakin terlihat jelas. Berdasarkan surat jawaban resmi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Curug bertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Camat Curug, Arif Rachman Hakim, dinyatakan secara resmi bahwa pihak kecamatan tidak menemukan arsip maupun buku register terkait Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 593/03-Kec.Cg/1997 yang dijadikan dasar klaim PT Bumi Sejahtera Puramas.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang dipegang oleh penggugat memiliki banyak cacat hukum dan tidak tercatat dalam administrasi negara.

Legalitas H. Pohan Jelas dan Terdaftar

Berbeda dengan kerancuan bukti dari pihak penggugat, legalitas kepemilikan H. Pohan justru tercatat sangat jelas dan rapi.

Berdasarkan keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kadu Jaya tertanggal 03 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Hj. Nena Analia, disebutkan bahwa AJB atas nama H. Pohan telah terdaftar dengan nomor urut 21 pada Buku Arsip Desa Kadu Jaya.

Dokumen tersebut tercatat dengan nomor 730/Curug/2018 dengan luas bidang tanah 5.962 meter persegi, dan arsip aslinya ditemukan serta tersimpan dengan baik di kantor desa.

Harapan Putusan yang Berkeadilan

Sementara itu, Kuasa Hukum Aria Wijaya yang mewakili pihak H. Pohan menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

“Pada sidang lanjutan agar Majelis Hakim bisa menetapkan keadilan seadil-adilnya pada putusan pengadilan, atas jawaban dan bukti-bukti para saksi-saksi serta memberikan hasil yang terbaik,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan besar menggugat pihak lain dengan dasar dokumen yang notarisnya tidak terdaftar, alamatnya fiktif, dan buktinya hanya berupa fotokopi? Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan berpihak pada bukti yang nyata dan tercatat, atau justru mengabulkan klaim yang sarat dengan kejanggalan.

 

Redaksi Wolindonesia.id

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *