Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukum

Dokumen Pengiriman Solar Diduga Fiktif, PT Madrosah Sukas Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM

7
×

Dokumen Pengiriman Solar Diduga Fiktif, PT Madrosah Sukas Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM

Share this article
Oplus_131072
Example 468x60

 TANGERANG, CISAUK — WOLINDONESIA.ID. Awak media Wol Indonesia melaksanakan kegiatan pengawasan sosial di sebuah lokasi proyek pada hari Minggu, 14 Juni 2026. Di lokasi tersebut terlihat kegiatan pembangunan sedang berlangsung aktif, dengan alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi. Tim juga menemukan sebuah tangki penyimpanan bahan bakar berwarna biru di area proyek ( 16/0626 ).

Saat ditanya kepada pekerja yang berada di bedeng kerja, tangki tersebut diklaim milik PT Madrosah Sukses . Pekerja menyebutkan bahwa penanggung jawab bagian logistik bernama Agus, dan memberikan nomor telepon untuk menghubunginya. Namun saat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp pada hari yang sama, Agus tidak menjawab panggilan maupun membalas pesan yang dikirimkan.

Keesokan harinya, Senin, 15 Juni 2026, tim kembali mendatangi lokasi proyek dan berhasil bertemu langsung dengan Agus. Saat diminta menunjukkan kelengkapan dokumen sumber perolehan bahan bakar solar, Agus menyerahkan dua lembar dokumen yang disebutnya sebagai Bill of Lading (B/L): satu lembar berwarna putih dengan tulisan yang kurang jelas terbaca, dan satu lembar berwarna pink yang isinya lebih terlihat.

Setelah diteliti secara mendalam, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mencolok:

– Dokumen yang ditampilkan berformat Bill of Lading, padahal untuk pengiriman BBM melalui jalur darat di Indonesia, dokumen resmi yang diwajibkan adalah Surat Jalan atau Surat Perintah Pengiriman Barang, bukan B/L yang umumnya digunakan untuk lintas pengiriman laut.

– Pada dokumen tersebut tertera nama PT Bayu Energi (Pengirim)PT Mandala Arta Sinergi (penerima barang) dan PT Madrosah Sukses (Hauler) .

– Pihak penerima hanya menerima dokumen tanpa melakukan verifikasi dan penandatanganan, yang menyimpang dari standar prosedur administrasi pengiriman barang yang berlaku.

– Dari sisi kelengkapan, kejelasan isi, dan keseragaman format, diduga kuatnya dokumen Bill of Lading yang ditampilkan merupakan dokumen tidak sah atau fiktif.

Berdasarkan temuan tersebut, dugaan pelanggaran diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran BBM tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang sah dan sesuai ketentuan.
– Pasal 53 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja membuat, memalsukan, atau menggunakan dokumen palsu/fiktif untuk keperluan pengadaan dan penyaluran BBM dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

2. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

– Pasal 17 : Setiap pelaku usaha wajib menyelenggarakan administrasi pengadaan dan penyaluran BBM secara tertib, lengkap, dan sah.
– Sanksi :
– Peringatan tertulis;
– Penghentian sementara pasokan BBM;
– Denda administrasi antara Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000;
– Pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 263: Pembuatan dokumen palsu atau memalsukan isi dokumen resmi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 264: Penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli dapat diterima dengan penjara paling lama 4 tahun.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

– Prosedur pelanggaran administrasi dan ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda dan kewajiban membayar selisih harga serta kerugian negara jika terbukti terjadi pengkhianatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Madrosah Sukses maupun PT Mandala Arta Sinergi belum memberikan tanggapan resmi. Temuan ini akan segera disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian Republik Indonesia, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menjamin kepatuhan terhadap aturan dan mencegah perlindungan BBM.

Penulis: Wol Indonesia

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *