Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukum

Diduga Penarikan Kendaraan Bermasalah, Konsumen Pertanyakan Transparansi Mega Auto Finance

28
×

Diduga Penarikan Kendaraan Bermasalah, Konsumen Pertanyakan Transparansi Mega Auto Finance

Share this article
Example 468x60

Kota Tangerang, Karawaci – wolindonesia.id. Dugaan menampilkan kendaraan oleh pihak eksternal yang disebut bekerja sama dengan Mega Auto Finance menuai keluhan dari seorang konsumen yang berinisial RMN. Kasus ini dinilai menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari dasar hukum pelepasan hingga berakhir pada laporan pidana terhadap konsumen.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, kendaraan milik RMN yang saat itu digunakan oleh RD di kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, didatangi pihak eksternal dari PT Radar Bintang Timur pada 8 Oktober 2025. Petugas disebut mengaku mendapat perintah langsung dari Mega Auto Finance untuk membawa kendaraan ke pool JBA (balai lelang). Konsumen mengaku berjanji menyerahkan kendaraan dengan ancaman akan diderek jika menolak.

Demi menghindari kekekalan, kendaraan akhirnya diserahkan. Namun, menurut konsumen, hingga kini Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Setelah kendaraan dibawa, tidak ada lagi penagihan angsuran sehingga konsumen mengira permasalahan telah selesai. Ironisnya, beberapa bulan kemudian justru datang somasi, disusul laporan polisi dengan dugaan penggelapan.

Merasa dirugikan, pada 27 Juli 2026 konsumen mendatangi kantor Mega Auto Finance. Setelah mengetahui kantor di Gading Serpong telah pindah ke Ruko Victoria Liga Mas, Karawaci, konsumen meminta penjelasan mengenai dasar penarikan kendaraan, termasuk surat pengugasan kepada PT Radar Bintang Timur.

Saat ditemui, HS selaku Kepala Cabang hanya menyampaikan bahwa seluruh permasalahan telah diserahkan kepada kuasa hukum perusahaan. Padahal, menurut konsumen, yang dibahas hanyalah hal mendasar: apakah benar ada surat penarikan kendaraan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025, kepada siapa surat tersebut diberikan, dan sejauh mana pengawasan Mega Auto Finance terhadap pihak eksternal yang melakukan penarikan.

Menurut konsumen, pertanyaan tersebut tidak pernah dijawab secara jelas. Sikap perusahaan yang dinilai menghindari seolah-olah substansi persoalan, sementara konsumen yang mengaku telah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengatasnamakan leasing baru saja melaporkan atas dugaan penggelapan.

Jika benar kronologi tersebut terjadi, penarikan kendaraan wajib mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut pada prinsipnya mengharuskan proses eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Pihak konsumen berharap Mega Auto Finance tidak hanya mengedepankan langkah hukum terhadap nasabah, tetapi juga berani membuka fakta terkait proses penarikan kendaraan dan melakukan evaluasi terhadap pengawasan internalnya. Apabila terdapat kekeliruan dalam prosedur yang dikeluarkan oleh pihak eksternal, sudah seharusnya perusahaan melakukan pembenahan, bukan hanya membiarkan konsumen mencari keadilan sendiri.

Pihak Mega Auto Finance maupun PT Radar Bintang Timur memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Mega Auto Finance “dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai” atau “diduga belum melakukan evaluasi terhadap prosedur internal.”

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *