Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahMasyarakat

Proyek Balai Warga CMC Cukanggalih Diduga Curi Listrik, Kapasitas Pengurus Lingkungan Dipertanyakan

10
×

Proyek Balai Warga CMC Cukanggalih Diduga Curi Listrik, Kapasitas Pengurus Lingkungan Dipertanyakan

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Ketidakjelasan pelaksanaan pembangunan Balai Warga Perumahan CMC 2 RW 10, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug senilai Rp294,6 juta semakin terlihat. Saat tim LSM dan media mencoba mengonfirmasi hal teknis maupun penanggung jawab proyek, pekerja di lokasi justru mengarahkan untuk bertanya kepada Ketua RT. Hal ini memicu pertanyaan serius terkait kapasitas dan kewenangan pengurus lingkungan dalam menangani proyek bersumber APBD. Jumat 04/09/2026.

“Saat kami dan media coba konfirmasi soal teknis, kelengkapan keselamatan, hingga siapa yang bertanggung jawab di lapangan, pekerja langsung menyuruh kami menemui Ketua RT. Padahal secara aturan, pengurus lingkungan bukanlah pihak pelaksana maupun pengawas proyek,” ungkap Suparta, Divisi Investigasi LSM DPW Banten Harimau, Jumat (4/9/2026).

Menurut Suparta, hal ini sangat ganjil dan mempertanyakan kapasitas serta kewenangan RT yang tiba-tiba dijadikan rujukan utama. “Apakah RT memiliki kemampuan teknis menjelaskan isi kontrak, standar keselamatan kerja, atau rincian anggaran,  Tentu tidak. Ini terkesan cara pelaksana menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.

Pantauan di lapangan juga masih mencatat pelanggaran mencolok: pekerja beraktivitas tanpa helm, sepatu keselamatan, sarung tangan pelindung, bahkan pekerja di atas perancah (Skapolding) tidak menggunakan sabuk pengaman tubuh (body harness), lebih menjadi sorotan bahwa penggunaan listrik dilokasi langsung menggunakan arus listrik tiang PLN tanpa adanya Kilometer Listrik KWH PLN, dan hal tersebut diketahui oleh pihak lingkungan dan pihak kontraktor. Kondisi ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sementara ketidakjelasan informasi dan pihak yang bertanggung jawab mencederai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jangan jadikan pengurus lingkungan sebagai tameng. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dari kontraktor dan dinas terkait selaku pemilik pekerjaan,” tambahnya.

LSM DPW Banten Harimau mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang segera menurunkan tim, memanggil pimpinan pelaksana CV. Putra Mandiri Sejati, serta meluruskan siapa yang berwenang menjawab dan menjamin keselamatan serta kualitas pekerjaan ini.

 

Pewarta : Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *