KAB. BOGOR | Wolindonesia.id — Polemik keterbukaan pengelolaan keuangan di lingkungan organisasi guru kembali mencuat di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) DPC Kabupaten Bogor kini mempertanyakan pengelolaan iuran rutin yang dipungut dari setiap anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di wilayah tersebut, sebesar Rp25.000 per orang setiap bulan.
Pertanyaan mendasar yang dikemukakan bukanlah soal besarnya nominal, melainkan: ke mana dana itu mengalir, untuk apa digunakan, dan di mana laporan pertanggungjawabannya kepada para anggota yang telah membayar secara rutin?
Iuran Rutin, Laporan Belum Terlihat
Menurut pantauan PPUK, pemungutan iuran Rp25.000 per guru setiap bulan telah berjalan dalam waktu yang cukup lama. Jika dihimpun dari jumlah anggota yang besar, nilai yang terkumpul tentu tidak sedikit. Namun hingga saat ini, para pengaku belum mendapatkan kejelasan yang memadai mengenai pengelolaan dana tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan besar kecilnya Rp25.000. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya. Kalau dana itu dikumpulkan dari anggota, tentu anggota berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” ujar Ilyas, perwakilan LSM PPUK DPC Kabupaten Bogor, Selasa (1/9/2026).
PPUK menegaskan, pemungutan yang berjalan rutin wajib disertai laporan yang terukur dan dapat diakses oleh anggota. Tanpa itu, kepercayaan terhadap organisasi perlahan akan terkikis.
Bukan Menuduh, Tetap Meminta Keterbukaan
Pihak PPUK juga menegaskan posisinya secara tegas: mereka bukan penuduh, melainkan pihak yang menjalankan fungsi pemantauan dan kontrol sosial.
“Kami tidak menuduh pengurus PGRI melakukan penyimpangan. Kami juga tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Posisi kami adalah memantau dan meminta kejelasan,” tegas Ilyas.
PPUK justru memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengurus PGRI Kecamatan Parungpanjang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika pengelolaan sudah sesuai aturan, buktikan dengan data dan laporan — itu justru akan memperkuat kepercayaan, bukan melemahkan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, kami tentu menghormati. Silakan tunjukkan mekanisme dan laporan pertanggungjawabannya. Dengan data, persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi prasangka,” tambahnya.
PPUK Minta 7 Hal Dijelaskan Secara Terbuka
Agar persoalan ini jernih dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat, PPUK meminta pengurus PGRI Kecamatan Parungpanjang memberikan penjelasan resmi mengenai:
✅ Jumlah anggota yang dikenakan iuran
✅ Total dana yang berhasil dihimpun
✅ Mekanisme pemungutan dan penyetoran dana
✅ Pembagian serta distribusi dana ke berbagai tingkatan
✅ Penggunaan dana untuk kegiatan organisasi
✅ Pihak atau tingkatan yang menerima dan mengelola dana
✅ Laporan pertanggungjawaban keuangan kepada anggota
Lebih Dari Sekadar Uang: Soal Kepercayaan dan Pengabdian
Bagi PPUK, persoalan ini jauh melampaui angka Rp25.000. Di balik setiap rupiah yang dibayarkan para guru adalah keringat, waktu, dan pengabdian mereka mendidik generasi bangsa.
“Organisasi yang sehat bukan organisasi yang tidak pernah mendapat pertanyaan dari anggotanya. Justru organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menjawab pertanyaan anggotanya dengan data dan laporan. Transparansi bukan untuk menjatuhkan organisasi, tetapi untuk menjaga kepercayaan,” tegas Ilyas.
Guru Sudah Menunaikan Kewajiban, Kini Giliran Organisasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pengurus PGRI Kecamatan Parungpanjang terkait permintaan transparansi tersebut. PPUK menyatakan tetap membuka ruang dialog dan siap menerima penjelasan serta dokumen pendukung kapan saja.
Pada akhirnya, satu pertanyaan sederhana namun mendesak masih menggantung:
“Guru sudah membayar iuran. Lalu, laporan pertanggungjawabannya mana?”
PPUK berharap persoalan ini segera dijelaskan secara terbuka dan transparan — bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan setiap rupiah milik para pendidik dikelola dengan benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wolindonesia.id akan terus menunggu tanggapan resmi dari pihak PGRI Kecamatan Parungpanjang.
Laporan: Tim Liputan Wolindonesia.id
Kontributor: PPUK DPC Kabupaten Bogor
Foto: Ilustrasi / Dokumen PPUK
Kontak: ppuk.bogor@gmail.com


















