KAB.TANGERANG, PAGEDANGAN – WOLINDONESIA.ID. Terjadi dugaan pelanggaran peraturan pendistribusian BBM bersubsidi, meliputi penimbunan Pertalite dengan cara memindahkan isi tangki kendaraan ke jerigen, serta melakukan pungutan liar sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 per pengisian (14/06/26).
Kejadian di lingkungan SPBU 34.153.10 , Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan. Melibatkan pengendara kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder, Yamaha Byson, dan Honda Mega Pro . Pengawas SPBU bernama Tegar pernah kami wawancarai sebelumnya terkait dugaan penimbunan dan ada nya praktik pungli, Dengan tegas membantah adanya tindakan tersebut, Namun ada karyawan mengakui adanya uang tambahan sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Ditemukan saat pemantauan lapangan pada Juni 2026. Informasi awal terkait dugaan tersebut diperoleh melalui wawancara yang dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
Praktik ini duga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi: Pertalite yang dibeli dengan harga bersubsidi ditimbun lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Uang tambahan yang diberikan sebagai ketidakseimbangan agar pengisian dapat dilakukan berkali-kali hingga jerigen terisi penuh.
Terlihat antrean panjang kendaraan berkapasitas tangki besar. Setelah tangki kendaraan penuh, BBM dipindahkan ke jerigen atau wadah lain. Sebagai syaratnya, pengendara memberikan uang tambahan Rp2.000–Rp5.000. Pihak pengelola SPBU diduga membiarkan hal ini terjadi padahal aturan sudah jelas melarangnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan tersebut mengatur ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 53 Ayat (1) : Dilarang menggunakan, memindahkan, atau menyimpan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ditetapkan.
– Pasal 54: Pengaturan ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar ketentuan Pasal 53.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Menetapkan batas maksimal pembelian harian dan melarang pemindahan BBM bersubsidi dari tangki kendaraan ke wadah lain untuk disimpan atau diperjualbelikan kembali.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penerimaan uang tambahan di luar harga resmi, meskipun disebut “ucapan terima kasih”, diucapkan sebagai pungutan pembohong dan disetujui.
* Bagi Pengguna/Penimbun dapat memperoleh sanksi :
– Penyitaan BBM yang disimpan di jerigen beserta wadahnya
– Denda administrasi hingga Rp50.000.000
– Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar jika terbukti memperjualbelikan kembali
* Bagi Karyawan & Pengelola SPBU
– Pencabutan izin usaha pengoperasian SPBU
– Pemutusan hubungan kerja secara sepihak
– Tuntutan pidana dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta – Rp250 juta untuk kasus pungutan pembohong
– Pertanggungjawaban ganti kerugian atas kerugian keuangan negara akibat perlindungan BBM bersubsidi
Praktik ini sangat merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan akses BBM bersubsidi. Diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan mendalam dan memberikan sanksi tegas agar aturan berlaku sama bagi semua pihak, bukan ada yang kebal hukum.


















