KAB. TANGERANG, PAGEDANGAN – WOLINDONESIA.ID – Dugaan perlindungan BBM bersubsidi dan penggunaan solar ilegal di lingkungan proyek pembangunan kawasan BSD semakin menguat. Tidak hanya kontraktor PT Taruna Bangun Mandiri (TBM) yang terjerat kejanggalan, namun juga menyoroti peran pemasok dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) selaku pengembang yang dinilai lalai mengawasi pelaksanaan pekerjaan (22/06/26).
Fakta di Lapangan, pengakuan Menurut Ajum, operator ekskavator, solar untuk alat berat diisi dengan cara menyedot dari tangki truk yang sebelumnya diisi penuh di SPBU. Cara ini dilakukan secara berulang dan diketahui oleh pengawas lapangan, Pak Yono.
Saat dikonfirmasi, Pak Yono justru mengelak dan mengaku membeli solar secara resmi, lalu menunjukkan surat jalan yang ternyata penuh cacat administrasi:
– Diterbitkan atas nama PT Royal Delta International, untuk pengiriman 5.000 liter jenis Solar HSD.
– Tanpa nomor PO, hanya ada stempel tanpa nama dan nomor penanggung jawab pemasok.
– Kolom tanda tangan pengangkut kosong sama sekali.
– Keterangan jam keberangkatan, tiba, dan selesai pengisian tidak terisi.

Upaya konfirmasi ke atasannya, Pak Ribut, justru memberikan kontak pemasok lain, yaitu Ibu Lely dari PT Petroasia. Ibu Lely mengizinkan dirinya memasok tenaga surya dan mengirimkan dokumen LO/DO yang berbeda total:
– Jumlah hanya 4.000 liter
– Bersumber dari PT Sanmaru, perusahaan yang diduga mengolah limbah oli bekas menjadi minyak solar tanpa izin resmi
– Dokumen pun masih memiliki rongga data penting
Setelah itu, semua pihak menutup komunikasi: pesan dibaca tetapi tidak dibalas, Saat ingin menghindar.

1. PT Taruna Bangun Mandiri (TBM)
– Melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014: Wajib menggunakan BBM sesuai peruntukan dan memiliki dokumen lengkap
– Diduga menggunakan solar ilegal/hasil olahan oli bekas, terancam Pasal 53 dan 55 UU Migas dengan denda hingga Rp60 miliar dan penjara maksimal 6 tahun.
– Keengganan memberikan klarifikasi memperkuat dugaan pelanggaran.
2. Pemasok: PT Petroasia & PT Royal Delta International
– Diduga menyampaikan BBM tidak jelas sumber dan mutunya
– Jika terbukti mengolah oli bekas tanpa izin, melanggar UU Lingkungan Hidup dengan ancaman denda hingga Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun
3. PT Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Pengembang
– Meskipun tidak memiliki hukum pidana, BSD terikat kontrak dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
– Berkewajiban memastikan kontraktor mematuhi aturan hukum dan perpajakan
– Kelalaian mengawasi risiko menjadikan pengembang ikut bertanggung jawab atas kerugian negara dan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya
“Seharusnya perusahaan sebesar PT TBM tidak main-main dengan dokumen dan peraturan. Jika semuanya sah, mengapa menghindar dan memberikan data yang saling bertentangan? Apakah undang-undang hanya jadi hiasan tulisan semata?
Negara tidak boleh diam melihat subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dirampok dan dipakai untuk keuntungan perusahaan besar. Kami juga mencakup: sejauh mana pengawasan dari BSD selaku pemilik proyek? Apakah mereka hanya peduli pembangunan selesai tanpa memeriksa apakah caranya halal dan sesuai hukum?”
Awak media akan meneruskan seluruh bukti dan dokumen ini ke BPH Migas, Dinas ESDM, Kepolisian, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindak tegas.


















