KAB.TANGERANG, SUKADIRI – WOLINDONESIA.ID. Dugaan pernyataan seorang oknum pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan sejumlah insan pers. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas dugaan pernyataan tersebut (02/08/26).
Pernyataan yang diduga disampaikan melalui percakapan WhatsApp itu berbunyi: “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.” Ucapan tersebut dinilai oleh sejumlah wartawan sebagai bentuk pernyataan yang merendahkan profesi jurnalistik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan secara umum.

Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Apabila ada wartawan yang diduga melanggar kode etik maupun ketentuan hukum, silakan dilaporkan secara individu melalui mekanisme yang berlaku. Namun, jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan. Sikap seperti itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” ujar Samsul Bahri. Ia menambahkan, GWI saat ini masih melakukan kajian terhadap dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, maka organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peristiwa ini kembali mengundang perhatian publik terhadap dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah pihak berharap setiap pihak dapat menghormati profesi wartawan serta mengedepankan mekanisme klarifikasi, hak jawab, maupun jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, bukan dengan menyampaikan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi tertentu.
GWI menyatakan sedang mengkaji dugaan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Dasar Hukum yang Berkaitan
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara.
– Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal ini umumnya diterapkan apabila terdapat tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, bukan semata-mata karena adanya ucapan yang merendahkan.
– UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP baru melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Aparat Pemerintahan Kabupaten Tangerang diminta turun tangan agar dapat di tertibkan Tempat Pemilahan sampah ilegal.
Redaksi


















