TANGERANG SELATAN, SERPONG — WOLINDONESIA.ID. Awak media melakukan pengawasan sosial di lokasi proyek pembangunan yang berada di Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (16/09/2026).
Di dalam kawasan proyek, terlihat jelas sebuah tangki berwarna hijau berukuran besar yang disimpan di dalam bedeng. Secara kasat mata, tangki tersebut terlihat penuh dan diduga berisi bahan bakar minyak jenis solar yang digunakan untuk menggerakkan alat berat di lokasi.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan berinisial S, proyek tersebut berkaitan dengan PT Madrosah Sukses.
Mengapa Menjadi Sorotan?
Keberadaan tangki penyimpanan BBM dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan mendasar:
– Apakah BBM yang disimpan itu solar bersubsidi atau solar industri/nonsubsidi?
– Apakah penyimpanan telah memiliki izin dan dokumen lengkap?
– Dari mana asal pasokan BBM tersebut?
Jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan pembangunan komersial, hal itu bukan sekadar urusan internal perusahaan — melainkan pelanggaran hukum yang merugikan seluruh rakyat.
Bagaimana Ketentuan & Sanksinya?
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 53 huruf c — Penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan:
➜ Penjara maksimal 3 tahun & Denda sampai Rp30 miliar
– Pasal 55 — Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
➜ Penjara maksimal 6 tahun & Denda sampai Rp60 miliar.
➜ Jika dilakukan badan usaha, denda dapat ditambah bagiannya dan pengurus ikut bertanggung jawab.
– Pasal 58 — Pidana tambahan:
➜ Perampasan barang/bahan bakar yang digunakan untuk kejahatan.
Selain itu, pengaturan penyaluran dan harga BBM tertua dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Subsidi BBM diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi syarat — bukan untuk keuntungan pengusaha kontraktor.
Apa yang Diminta?
Awak media tidak menyimpulkan sebelum ada bukti sahih. Namun demi transparansi, publik berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan berikut:
✅ Apakah itu solar subsidi atau nonsubsidi?
✅ Dari perusahaan mana yang dibeli?
✅ Apakah ada faktur, surat jalan, dan dokumen lengkap?
✅ Berapa kapasitas tangki serta volume yang disimpan?
✅ Apakah penyimpanan sudah berizin?
✅ Apakah peruntukannya sah untuk alat berat proyek ini?
“Tangki terlihat penuh, tetapi dokumennya jangan sampai kosong.”
Kontrol sosial bukan vonis. Namun ketika BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati rakyat disimpan dalam jumlah besar di lokasi proyek komersial, keterbukaan dokumen adalah hak publik. PT Madrosah Sukses diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan.
Investigasi : AA, Ferdy, & Redi.
Penulis: AA
















