KAB. TANGERANG, PAGEDANGAN — WOLINDONESIA.ID. Kasus dugaan penggunaan BBM solar ilegal di proyek yang dikelola PT Madrosah Sukses semakin kuat dan mencurigakan. Awak media melakukan kontrol sosial ke proyek di lengkong kulon pada tanggal 15 September 2026, awak media menemukan sebuah Kempu penampungan solar berkapasitas 1000 liter. Kami meminta sampel solar yang ada di dalam kempu penampungan solar tersebut (16/09/2026).
Fakta mengejutkan: sampel solar yang diambil langsung dari lokasi, hanya dalam 2 hari berubah warna menjadi keruh, berbau tajam dan menyengat — ciri khas BBM tidak standar, kemungkinan besar hasil campuran atau bersubsidi yang dialihkan!

Terlihat jelas berbagai alat berat yang beroperasi: ekskavator, grader, dan alat pemadat tanah — semuanya membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar dan harusnya menggunakan Solar Industri berizin lengkap, bukan bahan bakar misterius.
KONFIRMASI DILAKUKAN — TAPI HANYA JANJI KOSONG!
Awak media berulang kali menghubungi dan meminta konfirmasi langsung kepada Pengawas Proyek bernama Bendol terkait kelengkapan dokumen. Jawaban yang diterima hanya: “Nanti saya izin dulu dengan atasan dan saya hanya menerima saja”
SAMPAI BERITA INI TAYANG — TIDAK ADA SATU DOKUMEN YANG MASUK!
❌ Tidak ada faktur pembelian sah
❌ Tidak ada surat jalan resmi
❌ Tidak ada bukti izin transportasi & penyimpanan
❌ Tidak ada bukti bahwa itu Solar Industri — yang diwajibkan undang-undang!
Pihak kontraktor seolah-olah menghindar, menunda-nunda, dan mengabaikan hak publik untuk mengetahui asal-usul bahan bakar yang dipakai!
FAKTA YANG SEMAKIN MENGUAT:
– Sampel berubah keruh & berbau menyengat → Kualitas buruk, bukan produk resmi
Dikirim pakai kempu & diangkut kendaraan biasa → Melanggar aturan transportasi BBM
– Dokumen hilang / tidak bisa dibawa → Tanda besar ada yang disembunyikan
– Janji konfirmasi tidak ditepati → Sikap menutupi kesalahan
DASAR HUKUM & SANKSI BERAT
Berdasarkan:
🔹 Perpres 191/2014 & Perpres 117/2021 → Tenaga surya bersubsidi DILARANG KERAS dipakai untuk proyek komersial!
🔹 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) → Penggunaan, pengangkutan, atau penyimpanan BBM tanpa dokumen sah = Pidana penjara hingga 6 tahun + denda ratusan juta rupiah!
🔹 Permen ESDM No. 13/2018 → Setiap pemakaian wajib bukti lengkap asal-usul — kalau tidak ada = dianggap ilegal!
REDAKSI TEGAS:
“Kalau semuanya benar dan sah, KENAPA TAK BERANI KELUARKAN DOKUMEN? Kenapa hanya janji tanpa bukti? Diam dan menghindar itu sama saja mengakui ada kesalahan!”
Kami masih memberi waktu — namun jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap bungkam dan dokumen tidak muncul, seluruh hasil investigasi, foto, sampel, dan fakta ini akan diserahkan langsung ke Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan Dinas ESDM agar segera ditindak tegas.
Publik berhak mengetahui: Apakah PT Madrosah Sukses benar-benar taat hukum, atau justru menjadi pelaku perlindungan BBM negara demi keuntungan pribadi?
Kasus ini belum selesai — pantau terus Wol Indonesia!
Investigasi : AA & Ferdy Malonda
















