TANGERANG — Penelusuran awak media terkait asal-usul dan legalitas bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk menggerakkan alat berat di lokasi proyek PT Putri Intan Anugerah semakin terungkap, namun masih menyisakan banyak tanda tanya besar (16/09/26).
Berdasarkan konfirmasi langsung kepada pihak PT Putri Intan Anugerah melalui Pak SN, diperoleh keterangan bahwa seluruh kebutuhan solar di lokasi dipesan proyek secara anggapan oleh kantor pusat, dan pemasok yang ditunjuk adalah PT Harapan Kita Doa Internusa.
Keterangan ini diperkuat kembali oleh penjelasan dari Pak SN, yang menyampaikan bahwa pemesanan dilakukan ke PT Harapan Kita Doa Internusa (disingkat PT HK) melalui seseorang yang hanya diketahui berinisial AN.
Terungkap Armada Pengangkut: Bertuliskan PRABUMAS
Dari keterangan yang dikumpulkan di lapangan, awak media juga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang biasa digunakan untuk mengantarkan BBM ke lokasi. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil tangki berwarna putih-biru, yang bodi kendaraannya tertulis jelas nama PRABUMAS.

Secara alur, proses pengadaan yang disampaikan nara sumber sebagai berikut:
Kantor PT Putri Intan Anugerah → PT Harapan Kita Doa Internusa → Melalui pihak berinisial AN → Dikirim dengan armada PRABUMAS → Tiba di lokasi proyek
Dokumen Wajib Masih Ditunggu, Belum Ada yang Diajukan
Sebagai bagian dari pengawasan sosial, awak media menuntut kelengkapan administrasi pengadaan BBM yang wajib dimiliki setiap perusahaan. Dokumen yang harus ditampilkan antara lain:
✅ Faktur pembelian resmi
✅ Surat jalan / Dokumen pengiriman
✅ Spesifikasi dan jenis BBM yang dibeli
✅ Bukti asal-usul bahan bakar
✅ Izin usaha dan dokumen resmi perusahaan pemasok
✅ Dokumen transmisi serta berita acara penerimaan barang di lokasi
Tanpa berkas-berkas tersebut, keabsahan penggunaan solar di lokasi proyek tetap dibahas.
Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
Penggunaan dan pendistribusian BBM diatur secara ketat dalam peraturan-undangan:
– Perpres No. 191 Tahun 2014 (beserta perubahannya, termasuk Perpres No. 117 Tahun 2021) — mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM. Di dalamnya secara tegas ditetapkan bahwa jenis Minyak Solar tertentu termasuk dalam kategori BBM Bersubsidi yang penggunaannya wajib sesuai peruntukan.
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — mengatur bahwa setiap kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki izin resmi. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, atau terbukti melakukan perlindungan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi/perusahaan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Deretan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Banyak hal yang masih gelap dan menuntut penjelasan terbuka:
🔹 Jenis solar apa yang sebenarnya dikirim? Solar Industri atau Solar Bersubsidi?
🔹 Apakah BBM tersebut berstatus subsidi atau non subsidi?
🔹 Siapa sebenarnya pemasok resmi yang memiliki izin menyalurkan BBM?
🔹 Apa hubungan resmi PT Harapan Kita Doa Internusa dengan proses pengadaan ini?
🔹 Siapa tokoh yang berinisial AN, apa kedudukannya ?
🔹 Apakah armada PRABUMAS memiliki izin resmi sebagai pengangkut BBM?
🔹 Apakah ada surat jalan dan dokumen lengkap setiap pengiriman?
🔹 Apakah penyimpanan BBM di lokasi proyek sudah memenuhi syarat keselamatan dan ketentuan?
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Hingga saat ini, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari PT Putri Intan Anugerah, PT Harapan Kita Doa Internusa, pihak berinisial AN, serta pihak PRABUMAS.
Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan melampirkan bukti dokumen sah. Jika seluruh administrasi ternyata lengkap, benar, dan sesuai aturan, hal itu justru menjadi bukti kebenaran dan kejelasan bagi publik.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, dokumen palsu, atau dugaan meremehkan BBM bersubsidi, seluruh temuan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang untuk proses pemeriksaan dan penindakan hukum demi terciptanya efek jera.
Investigasi: Ferdy Malonda


















