TANGERANG — Aktivitas bahan bakar minyak (BBM) di lokasi proyek kawasan BSD, wilayah Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam awak media setelah dilakukan pengawasan sosial di lapangan (14/09/2026).
Di lokasi terlihat jelas adanya tangki berukuran besar yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan BBM dalam jumlah banyak. Saat awak media mencoba menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas urusan logistik BBM serta nama badan usaha yang beroperasi di sana, pekerja yang ditemui terkesan menghindar, enggan memberi keterangan, dan segera meninggalkan lokasi.
Dari keterangan pekerja lain yang bersedia berbicara, disebutkan masalah pasokan BBM di lokasi ini ditangani oleh seseorang bernama Dudung dan Yaman, serta proyek ini dikelola oleh PT Puteri Intan Anugrah.

⚠️ Sampel Solar berwarna Gelap & Berbau Tajam, Muncul Dugaan Kuat
Sampel media awak mengambil sedikit solar yang disimpan dalam botol untuk diamati. Secara kasat mata cairan itu berwarna kehitaman pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat — hal ini langsung menimbulkan pertanyaan besar: Dari mana asal BBM ini? Jenis apa? Apakah sesuai dengan peruntukan hukumnya?
Perlu ditegaskan: warna dan bau saja belum bisa menjadi bukti mutlak bahwa ini BBM bersubsidi atau barang ilegal. Kepastian hanya bisa didapat dari kelengkapan dokumen resmi, serta bila perlu uji laboratorium atau pemeriksaan instansi yang berwenang. Namun ketidakjelasan informasi dan ciri-ciri fisik yang tidak wajar semakin memperkuat kesejahteraan masyarakat.
📜 INI ATURAN DAN SANKSI YANG BERLAKU!
Berkaitan dengan dugaan, berikut dasar hukum dan ancaman pidana yang berlaku:
✅ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):
– Pasal 55: Penyalahgunaan transportasi atau perdagangan BBM bersubsidi — Pidana penjara maksimal 6 tahun, denda hingga Rp 60 MILIAR!
– Pasal 53: Mengolah, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi — Hukuman maksimal 3 tahun, denda sampai Rp 30 MILIAR.
✅ Perpres No. 191 Tahun 2014 (dan perubahannya): mengatur penyediaan kuota, pendistribusian, serta harga BBM bersubsidi — tidak boleh dialihkan atau dipakai di luar peruntukan yang sah.
📢 AWAK MEDIA MASIH MENUNGGU PENJELASAN TERBUKA
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berusaha mengonfirmasi langsung kepada pihak yang termasuk mengurus pasokan:
✅ Asal usul lengkap BBM
✅ Jenis: Apakah Solar Industri atau jenis lain?
✅ Bukti pembelian & izin penyaluran resmi
✅ Legalitas menyimpan BBM dalam jumlah besar
✅ Kesesuaian pemakaian dengan aturan hukum
Kepada PT Puteri Intan Anugrah, kami harap terbuka:
👉 Jika sah, dokumen lengkap, dan sesuai aturan — bukti buktinya! Ini akan langsung membenarkan segala dugaan.
👉 Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran: penggunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi/perusahaan, penyimpanan tanpa izin, atau dokumen palsu — pihak yang berwenang wajib bertindak tegas dan memberi efek jera!
Publik dapat mengetahui: Apakah proyek ini mematuhi hukum, atau bermain di balik aturan demi keuntungan sendiri?
Investigasi : Ferdy Malonda
















