Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BlogHukum

“KONTROL SOSIAL DIHALANGI! Proyek Sky House BSD — PBG Belum Jelas, Solar & TKA JUGA MASIH TANPA JAWABAN”

38
×

“KONTROL SOSIAL DIHALANGI! Proyek Sky House BSD — PBG Belum Jelas, Solar & TKA JUGA MASIH TANPA JAWABAN”

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG, CISAUK— WOL INDONESIA. PENGENAL. Awak media melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek pembangunan apartemen Sky House BSD di kawasan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Di lokasi terlihat jelas dua unit ekskavator dan dua mesin bor tumpukan yang aktif digunakan (19/10/26).

Seorang pekerja menyebut PT Rislan sebagai Developer dan pengerjaan borpel proyek berada di bawah pengelolaan PT ISNI. Yang mencolok, sebagian besar pekerja di lokasi diduga berasal dari Taiwan — informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait legalitas keberadaan mereka.

Saat awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut, petugas keamanan justru meminta kartu identitas pers dan memotret KTP awak media. Permintaan itu dikatakan datang dari Bayu (supervisor) dan Eka (penerjemah TKA). Akibatnya, awak media menunggu hampir satu jam di depan lokasi tanpa mendapatkan kejelasan apa pun.

TIGA PERTANYAAN PENTING YANG MASIH MENGGANTUNG

1. Apakah Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terbit dan sah?
2. Dari sumber mana BBM yang digunakan untuk alat berat? Apakah menggunakan BBM bersubsidi yang bukan haknya?
3. Apakah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku?

Catatan: Pertanyaan ini bagian dari kontrol sosial, bukan tuduhan. Semua hal harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.

HUKUM

– UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi kemerdekaan seseorang dalam menjalankan profesinya dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
– PP No. 16 Tahun 2021: mengatur kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dimulai.
– PP No. 34 Tahun 2021 tentang pengaturan tata cara dan syarat penggunaan Tenaga Kerja Asing.
– Perlindungan BBM harus dibuktikan melalui pemeriksaan pasokan dan kelengkapan administrasi.

TINDAK LANJUT

WOL Indonesia akan meminta klarifikasi resmi kepada manajemen PT ISNI, PT Rislan, serta instansi terkait. Proyek boleh berjalan, tetapi kepatuhan hukum dan transparansi tidak boleh ditutup dengan alasan apa pun.

Pertanyaan media bukan vonis. Kontrol sosial bukan gangguan. Jika semua dokumen lengkap dan sah, indikasi — masyarakat dapat mengetahuinya. WOL Indonesia membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.

 

Investigasi : Agung

Penulis: WOL INDONESIA

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *