KABUPATEN TANGERANG, CISAUK — WOLINDONESIA. PENGENAL. Empat jam menunggu, tetapi kejelasan tidak kunjung datang. Begitulah pengalaman awak media saat menanyakan spesifikasi kepada manajemen PT ISNI di proyek Sky House BSD, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terkait dokumen tenaga kerja asing (TKA) dan penggunaan BBM jenis solar untuk mengoperasikan alat berat serta alat pancang (19/10/2026) .
Awak media diminta menunjukkan kartu identitas pers dan KTP melalui pihak keamanan. Namun, setelah identitasnya terungkap, pertemuan dengan manajemen tak kunjung terlaksana. Pihak keamanan menyebut dokumen sedang disiapkan.

Keanehan muncul ketika pihak keamanan menyebut Bayu dan Eka sebagai pihak yang menanyakan identitas atas Arah manajemen. Saat dikonfirmasi, Eka yang dipanggil sebagai staf penerjemah, justru membantah meminta identitas tersebut. Eka kemudian terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor ketika media awak masih menunggu.
Di sisi lain, awak media memperoleh dari Nara sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa pemimpin mereka bernama Kelvin, Dan menyatakan dokumen informasi seluruh pekerja asing telah didaftarkan. Namun, klaim tersebut belum disertai penjelasan yang dapat digali oleh awak media.
Jika seluruh dokumen sudah terdaftar dan sesuai aturan, mengapa klarifikasi justru berlarut-larut? Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka, tidak dibiarkan menjadi tanda tanya.
DUGAAN PELANGGARAN DAN ANCAMAN SANKSI
1. Tenaga kerja asing (TKA)
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja dalam penggunaan TKA, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jika terbukti mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA sebagaimana diwajibkan, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pengampunan sementara proses permohonan, dan/atau pencabutan pengesahan RPTKA. Besaran denda untuk pelanggaran tanpa pengesahan RPTKA diatur sebesar Rp6 juta per jabatan, per orang, per bulan.
2. Dugaan dukungan BBM bersubsidi
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar untuk pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Apabila ditemukan persyaratan pelanggaran bangunan, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif tertentu, yang dapat mencakup peringatan tertulis, izin atau izin kegiatan pembangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga tindakan lain sesuai jenis pelanggaran.
WOL INDONESIA AKAN TEMPUH JALUR RESMI
WOL Indonesia akan meminta klarifikasi kepada Kantor Imigrasi, pengawas ketenagakerjaan, instansi terkait BBM, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh dugaan diperiksa berdasarkan bukti.
Proyek boleh terus berjalan, tetapi kepatuhan terhadap hukum tidak hanya bisa menjadi tuntutan. Empat jam tanpa kepastian bukan bukti bahwa perusahaan melanggar hukum. Namun, jika dokumen memang lengkap, penjelasan yang transparan tentu akan membantu meluruskan persoalan.
Kami akan meneruskan hasil temuan kami di lapangan kepihak Aparat Penegak Hukum, Desa dan Kecamatan, Terkait ada dugaan Tenaga Kerja Asing Ilegal dan penggunaan BBM Jenis Solar Ilegal.
WOL Indonesia membuka ruang hak jawab kepada PT ISNI, Kelvin, Bayu, Eka, dan pihak terkait.
WOL INDONESIA — BERANI & FAKTA.
Penulis : Redaksi wol indonesia


















