Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahMasyarakatPeristiwa

Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

56
×

Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG | Wolindonesia.id. –  Kinerja penyidik Unit PPA Polresta Tangerang Kota dipertanyakan, pasalnya penanganan kasus Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan B terhadap korban PB, terjadi didalam kontrakan Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang beberapa bulan yang lalu, belum ada perkembangan Hukum hingga saat ini.

 

Yanto Nelson Nale SH, MH dan Partners sebagai Pengacara yang diberi kuasa oleh pihak Korban itu mengaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025 tentang Pencabulan anak dibawah umur, sejauh ini tidak ada kepastian Hukum, lantaran proses LP yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang mentok di tahap penyilidikan.

 

“Saya bersama rekan-rekan yang ditunjuk Sebagai Kuasa hukum. melihat dalam prespektif Hukum acara pidana dan perkap Penyidikan tindak pidana, seharusnya dengan waktu dua bulan LP yang dibuat sudah harus naik tahap sidik,” kesalnya

 

Sebagai praktisi hukum, Nelson menuturkan.Tahapan penyilidikan itu tidak terlalu menyulitkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.” Tuturnya

 

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

 

Nelson menambahkan, Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 37 eksplisit bahwa atasan penyidik wajib mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efesien, melakukan analisis dan Evaluasi tahapan penyelidian dan penyidkan,

 

“Saya dan rekan-rekan sebagai Kuasa Hukum yang tergabung pada Firma Hukum YNN-LawFirm. dalam waktu dekat akan Melimpahkan Kasus Perkara ini di polda Banten, jika kasus ini tidak naik tahap sidik, saya meminta kepada Kasatreskrim, KBO Reskrim dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan Penyidik harus mengontrol proses penyelidikan ini.” Jelasnya

 

Nelson menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami traumatis hingga mau bunuh diri, terduga Pelaku masih bebas berkeliaran, polisi diduga bungkam.

 

“Karena menurut saya kasus ini sangat serius dan perlu ada atensi Polri. Proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum, jika itu tidak dilaksanakan maka Tujuan Hukum tidak akan tercapai.” Tutup Nelson

 

 

 

Hingga berita diturunkan. Unit PPA Polresta Tangerang belum memberikan keterangan seputar perkembangan penanganan kasus tersebut.

Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, – Kinerja penyidik Unit PPA Polresta Tangerang Kota dipertanyakan, pasalnya penanganan kasus Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan B terhadap korban PB, terjadi didalam kontrakan Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang beberapa bulan yang lalu, belum ada perkembangan Hukum hingga saat ini.

Yanto Nelson Nale SH, MH dan Partners sebagai Pengacara yang diberi kuasa oleh pihak Korban itu mengaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025 tentang Pencabulan anak dibawah umur, sejauh ini tidak ada kepastian Hukum, lantaran proses LP yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang mentok di tahap penyilidikan.

“Saya bersama rekan-rekan yang ditunjuk Sebagai Kuasa hukum. melihat dalam prespektif Hukum acara pidana dan perkap Penyidikan tindak pidana, seharusnya dengan waktu dua bulan LP yang dibuat sudah harus naik tahap sidik,” kesalnya

Sebagai praktisi hukum, Nelson menuturkan.Tahapan penyilidikan itu tidak terlalu menyulitkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.” Tuturnya

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

Nelson menambahkan, Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 37 eksplisit bahwa atasan penyidik wajib mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efesien, melakukan analisis dan Evaluasi tahapan penyelidian dan penyidkan,

“Saya dan rekan-rekan sebagai Kuasa Hukum yang tergabung pada Firma Hukum YNN-LawFirm. dalam waktu dekat akan Melimpahkan Kasus Perkara ini di polda Banten, jika kasus ini tidak naik tahap sidik, saya meminta kepada Kasatreskrim, KBO Reskrim dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan Penyidik harus mengontrol proses penyelidikan ini.” Jelasnya

Nelson menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami traumatis hingga mau bunuh diri, terduga Pelaku masih bebas berkeliaran, polisi diduga bungkam.

“Karena menurut saya kasus ini sangat serius dan perlu ada atensi Polri. Proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum, jika itu tidak dilaksanakan maka Tujuan Hukum tidak akan tercapai.” Tutup Nelson

 

Hingga berita diturunkan. Unit PPA Polresta Tangerang belum memberikan keterangan seputar perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

 

Riyan

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *