Tangerang Selatan | Wolindonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPUK menggelar aksi demonstrasi di cabang perusahaan leasing FIF Serpong, Tangerang Selatan, sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan pelanggaran hak konsumen.
Septrian, Ketua LSM PPUK, dalam pidatonya menegaskan bahwa hak konsumen harus segera dikembalikan dan menuding perusahaan tersebut telah bertindak semena-mena.
“Nasabah ini memang nunggak, namun kendaraannya diberhentikan para debt collector dan dipaksa untuk menyerahkan kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Riyan Kadhafi aktivis Tangerang. menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang -undangan.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Aturan yang berlaku, eksekusi kendaraan yang menjadi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan, bukan oleh pihak leasing secara sepihak,” jelas Riyan.
Namun, pihak FIF juga sudah mengakui bahwa ada kesalahan sistemnya dan mengembalikan unit kendaraan yang sudah di tarik dan di amankan kegudang FIF dengan syarat membayar angsuran kendaraan, sesuai kesepakatan.
Fadli


















