Tangerang Selatan,Serpong, – wolindonesia.id. Dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras tertentu (Daftar G) kembali menjadi sorotan. Tim media pada Minggu 05 Juli 2026 menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (06/07/2026).
Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah kios yang diduga menjual obat keras Daftar G hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran di kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G.


Saat melakukan pemantauan, tim media melihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut. Ketika dimintai keterangan, pembeli yang enggan disebutkan identitasnya mengaku baru saja membeli obat.
“Saya habis beli obat, Bang,” singkatnya.
Tim media kemudian mencoba meminta keterangan kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan di lokasi tersebut. Menurut keterangan penjaga kios, dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.
“Saya sudah koordinasi Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” ujar penjaga kios.
Usai melakukan wawancara, tim media melanjutkan perjalanan. Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan sebuah kios dengan karakteristik serupa di wilayah Lengkong Karya yang juga diduga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.
Saat dimintai keterangan, penjaga kios yang memperkenalkan diri dengan nama Kiki menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung memang sama TS,” ucapnya.
Yudianto pun menjawab pertanyaan dari Kiki “engga ada nyambung nyambung, saya ingin ini tutup pokoknya,” ujar Yudianto, C.PLA.
Atas temuan tersebut, tim media kemudian menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G yang ditemukan di lapangan. Dalam percakapan itu, tim media juga menganalisis mengapa setiap laporan yang disampaikan sering diikuti dengan kios-kios tertutup yang diduga menjual obat tersebut sebelum petugas datang.
Menurut penuturan tim media, operator 110 memberikan tanggapan yang dinilai mengejutkan.
“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak,” ujar operator 110.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, akhirnya kami memutuskan untuk berangkat menuju polsek serpong untuk melakukan pelaporan terkait apa yang kami temukan ketika di lapangan.
Setelah kami diterima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1, kami pun pindah kelokasi bersama anggota Reskrim Tim 1 Polsek Serpong, tetapi sesampainya di lokasi, kios yang menjual obat keras terlarang daftar G tersebut sudah tutup.
Menindaklanjuti hasil kegiatan hari ini, Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong mengatakan “kami akan menerima laporan abang,infokan saja bang kalau besok buka, akan kami tindak langsung bang,” ucap Katim Tim 1.
Sesuai dengan himbauan yang ditayangkan oleh Polres Tangsel melalui akun instagram Humasrestangsel tentang waspada terhadap obat daftar G, kami akan terus menginformasikan peredaran obat terkait daftar G diwilayah hukum Polres Tangsel.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Dengan hasil temuan ini, tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri, diduga diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.


















