Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Diduga Olah Oli Bekas Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas Pengolahan Limbah di Jalan Raya Panongan Jadi Sorotan

23
×

Diduga Olah Oli Bekas Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas Pengolahan Limbah di Jalan Raya Panongan Jadi Sorotan

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Tangerang – WOLINDONESIA.ID . Aktivitas pengolahan oli bekas di mekar jaya, panongan yang diduga merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan media awak saat melintas di Jalan Raya Panongan hari minggu 04 Juli 2026, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan perizinan pengelolaan limbah yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha (07/07/2026).

Untuk mengonfirmasi aktivitas tersebut, awak media mendatangi lokasi dan mewawancarai salah seorang karyawan. Namun, karyawan tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan dan menyarankan agar awak media menghubungi pemilik usaha.

“Telepon saja bos, namanya Pak Marbun,” ujar karyawan.
Awak media kemudian menghubungi Pak Marbun melalui aplikasi WhatsApp. Saat ditanya mengenai izin pengelolaan limbah B3, Pak Marbun menjawab bahwa usaha yang dijalankannya merupakan pengolahan skala kecil.

wolindonesia.id

Namun, ketika diminta menjelaskan terkait dokumen perizinan pengelolaan limbah B3 maupun persetujuan lingkungan, belum diperlihatkan adanya dokumen yang dapat membuktikan legalitas kegiatan tersebut. Oleh karena itu, timbul dugaan bahwa lokasi tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.

Perlu diketahui, oli bekas merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat karena mengandung zat berbahaya yang dapat merusak tanah, udara, dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.

Dugaan Провольное про

Apabila benar kegiatan pengolahan oli bekas dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka dapat mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban persetujuan lingkungan serta pengelolaan limbah B3.

Potensi Sanksi Hukum

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan:
Sanksi Administratif, berupa:
– Teguran tertulis
– Denda administratif;
– Pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi Pidana, apabila terbukti dengan sengaja melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa memenuhi ketentuan hukum dan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Awak media berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan oli bekas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dihubungi hanya menyampaikan bahwa usaha tersebut merupakan “pengolahan skala kecil”. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak pengelola ingin memberikan penjelasan atau menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

 

Investigasi : Roby Januar, ozy & obox

Penulis: Agung Azwirudin se

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *