Kabupaten Tangerang, Balaraja – wolindonesia.ID . Penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah ke Waroeng Sambal Bang Jali di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang (04/07/26).
Saat awak media melakukan makan siang di lokasi, terlihat rumah makan tersebut memiliki fasilitas yang cukup lengkap dan tergolong besar. Selain area parkir yang luas, tempat usaha tersebut juga dilengkapi kolam renang dan area bermain (playground) untuk anak-anak.
Namun di tengah operasional usaha tersebut, awak media menemukan penggunaan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan subsidi LPG dengan ketentuan pemerintah. Sebab, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, bukan untuk usaha yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.

Pengaturan mengenai LPG tertentu bersubsidi antara lain terdapat dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Peraturan Menteri ESDM mengenai tata cara pendistribusian tabung LPG 3 kg yang berlaku.
Ancaman Sanksi :
Apabila pengangkutan terdapat transportasi dan/atau niaga bahan bakar atau LPG yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), pelaku dapat dikenai pidana berupa:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan
Denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha apabila terbukti menggunakan LPG bersubsidi tidak sesuai ketentuan, termasuk memberikan pasokan atau tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Awak media berharap pemerintah daerah, Dinas Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap penggunaan LPG bersubsidi di lokasi tersebut. Pengawasan yang secara konsisten dinilai penting agar subsidi energi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berkemampuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Waroeng Sambal Bang Jali belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan LPG 3 kilogram tersebut.
Investigasi : Robi Januar
Penulis : “AA”


















