KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Proses Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Mahendra Utama Jaya dengan Anggaran sebesar 150 Juta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua, banyak pertanyaan yang muncul menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Lokasi proyek tersebut berada di Perumahan Dasana Indah RW 031 Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua.
Sejak pagi hingga sore hari tidak nampak pihak Pelaksana ataupun Mandor ketika pekerja melakukan hamparan agregat untuk dasar pengecoran terlebih pengawas dari Kecamatan pun tak hadir, menjadi sorotan yakni dasaran agregat yang hanya formalitas dihampar tapi tidak melakukan pemadatan melalui alat berat baby Walles ataupun Stemper Tangan hanya berdasarkan logika para pekerja saja.
Jika konstruksi yang harus dikerjakan sesuai ketentuan RAB dari dasar yang mesti berkualitas, Beton dengan kualitas K 300 menggunakan Ready Mix atau Molen, ditambah hamparan wiremesh besi ukuran 8 dengan ketinggian jarak dengan permukaan 2,5 Cm berupa ganjalan semen tahu, serta permukaan yang wajib datar rata Sempurna (Flattness) agar tidak terjadinya genangan air yang tidak menggenang ditengah lapangan. Semua proses tersebut yang wajib dilaksanakan jika salah satu menyalahi pekerjaan sudah pasti menimbulkan masalah kedepannya.
Sementara Ketua DPC LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Kabupaten Tangerang Supardi, menegaskan bahwa temuan dilapangan tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak Insfektorat ataupun BPK untuk bisa cek ulang scera menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses pekerjaan dari Nol sampai 100%.
“Dimana Temuan rekan-rekan LSM dan Media mengendus bau permainan Kontraktor memainkan material, penelusuran CV Mahendra Utama Jaya yang beralamat juga tidak jauh dari lokasi proyek dengan pemilik salah seorang tokoh Bojong Nangka terindikasi hanya meminjamkan legalitas perusahaan akan tetapi pelaksanaan dan mandor dari pihak lainnya yang belum bisa dikonfirmasi. Bukan tidak mungkin ada penyimpangan dalam pembangunan tersebut yang merugikan keuangan Pemkab Tangerang,” tegas Supardi, Sabtu (03/10/2026).
Lebih lanjut, Supardi mengingatkan bahwa proyek yang sudah dibayar penuh seharusnya tidak menyisakan potensi kerugian negara sekecil apa pun. Fakta adanya selisih pembayaran yang cukup signifikan, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut di Kecamatan Kelapa Dua.

“Dimana inikan dari Uang rakyat sebagai amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kalau dalam proyek sebesar ini ada potensi kelebihan pembayaran, publik berhak curiga ada yang tidak beres. BPK dan Insfektorat jangan hanya berhenti pada administrasi, tapi harus membongkar tuntas jaringan yang bermain dalam proyek ini,” ujarnya.
Pewarta : Fadli


















