PAGEDANGAN, MALANGNENGAH— WOLINDONESIA.ID. “Kami sering ke sini, tapi baru tahu ada pelanggaran seperti ini.” Ucapan yang diduga keluar dari mulut Kepala Desa Malangnengah, Tata Suharta, saat tim gabungan Polsek Pagedangan dan Satpol PP turun ke lokasi. Baru setelah ada sidak, baru ada tindakan. Sebelumnya ke mana saja?
Fakta di lapangan tak terbantahkan:
– Limbah B3 dibuang & dibakar sembarangan di lahan milik orang lain.
– Baru setelah ketahuan, aparat desa menggelar “musyawarah” — BUKAN penindakan hukum.
– Muncul dugaan penimbunan BBM bersubsidi Pertalite di lahan kosong dekat lokasi produksi.
– Gundukan limbah B3 sudah hilang, diangkut truk tak dikenal — TKP tidak diamankan, tidak dipasang garis polisi.
– CV ELL Industry mulai pakai jasa angkut limbah resmi SETELAH disidak — lalu diklaim “sudah bersih”.
SALAH BESAR. Hukum tidak bisa dibeli atau dihapus dengan “sudah berubah”.
YANG SUDAH TERJADI TETAP MENJERAT — TIDAK BISA GUGUR
Mengubah cara pengelolaan menjadi benar setelah ketahuan hanya berlaku untuk masa depan. Tidak menghapus tanggung jawab atas polusi yang sudah terjadi.

1. PIDANA — PENJARA HINGGA 10 TAHUN, DENDA Rp10 MILIAR
Perbuatan Dasar Hukum Ancaman
Buang limbah tanpa izin ke lingkungan Pasal 104 UU PPLH 3 tahun penjara + Rp3 miliar denda
Bakar limbah B3 mencemari udara & tanah Pasal 98 UU PPLH 10 tahun penjara + Rp10 miliar denda
Korporasi terbukti melanggar — Tutup paksa + wajib memulihkan lingkungan atas biaya sendiri.
2. TANGGUNG JAWAB MUTLAK — WAJIB GANTI RUGI TANPA SYARAT
Pasal 88 UU PPLH: Perusahaan bertanggung jawab penuh tanpa perlu dibuktikan kesalahannya. Wajib ganti rugi kepada pemilik lahan + remediasi tanah tercemar — biaya sendiri, tidak boleh ditunda.
3. SANKSI ADMINISTRATIF — DITUTUP BISA LANGSUNG
Dinas Lingkungan Hidup & Kepolisian berwenang:
– Lokasi Menyegel.
– Hentikan seluruh operasional paksa.
– Cabut izin usaha.
TANPA GARIS POLISI = BUKAN AMAN — BUKTI SUDAH DIHILANGKAN
Belum dipasang garis polisi memang bisa menunggu hasil uji sampel laboratorium. TAPI TIDAK UNTUK MEMBIARKAN BUKTI DIANGKUT HILANG.
Gundukan limbah yang sempat dibuang ke lahan kosong milik Tol Serbaraja kini bersih dari lokasi. Diangkut siapa? Kemana? Tanpa prosedur resmi = merusak barang bukti = pidana tambahan. Ini bukan kelalaian — ini menghambat proses hukum.
APARAT YANG BARU BERGERAK JUGA BISA DIPIDANA
Kades Tata Suharta, Kasi Trantib, Oknum Polsek :
– Kepala Desa Sering ke lokasi tapi “baru tahu” → rakyat dapat memperhatikan pengawasan selama ini.
– Kepala Desa Baru memanggil musyawarah setelah ketahuan → bukan penegakan hukum, penanganan itu terpaksa.
– Membiarkan TKP terbuka, bukti hilang → kelalaian berat yang menghambat penyidikan.
– Jika terbukti ada perlindungan atau keterhubungan → Pasal 421 KUHP, pidana suap, pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
DUGAAN TAMBAHAN: PERTALIT DITIMBUN — KERUGIAN RAKYAT
Di lahan kosong tidak jauh dari tempat produksi, muncul dugaan penimbunan BBM bersubsidi Pertalite. Ini secara terpisah dan merugikan seluruh masyarakat — harus ditindak tegas tanpa kompromi.
JIKA DI TINGKATAN BAWAH DIAM — LAPOR KE ATAS!
Kami akan meneruskan hasil temuan kami di lapangan kepada,
* DLH Kabupaten Tangerang Pemeriksaan & penerimaan lokasi.
” Gakkum KLHK (lapor dare) Lapor langsung ke pusat
Propam Polres / Polda Oknum Polsek yang tidak bertindak tegas
Inspektorat Daerah / Bupati Kades & Kasi Trantib yang baru bergerak setelah disidak.
Kami tegaskan, Musyawarah BUKAN pengganti hukum.
– Yang sudah rusak tetap harus dipertanggungjawabkan — tidak bisa dihapus dengan “sudah berubah”.
– Bukti yang hilang bukan berarti kasus selesai — justru menambah tuduhan baru.
– “Sering ke sini baru tahu” — rakyat berhak mengetahui siapa yang sebenarnya dilindungi.
– Penimbunan Pertalite = kerugian yang tidak boleh dibiarkan.
Tidak ada yang di atas hukum. Jika di bawah diam — naik ke atas dan Melaporkan temuan kami di lapangan. Kami tidak akan diam sampai hukum ditegakkan.
Sumber: Tim Liputan WOL Indonesia
Lokasi: Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang
Tanggal: 2 Oktober 2026


















