Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BlogHukum

Disidak Aparat, Temuan Limbah B3 dan Dugaan Penimbunan Pertalite Muncul — Mengapa CV Ell Production Fiberglass Tetap Beroperasi?

11
×

Disidak Aparat, Temuan Limbah B3 dan Dugaan Penimbunan Pertalite Muncul — Mengapa CV Ell Production Fiberglass Tetap Beroperasi?

Share this article
Example 468x60

KAB.TANGERANG, MALANG NENGAH — WOL INDONESIA. PENGENAL. Sidak terhadap aktivitas CV Ell Production Fiberglass di wilayah Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, hanya menyisakan pertanyaan besar. Temuan di lapangan telah disaksikan oleh aparat kepolisian, Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan, serta jajaran Pemerintah Desa Malangnengah. Namun, setelah sidak dilakukan, aktivitas usaha tersebut disebut masih berjalan (03/10/26).

Dalam kegiatan tersebut, awak media bersama aparat menemukan dugaan pembuangan limbah dan sisa pembakaran yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi fiberglass di lahan kosong yang disebut berada di kawasan milik Tol Serbaraja.

Aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan bahkan mengambil sampel bahan yang diduga limbah B3 tersebut untuk pemeriksaan kepentingan lebih lanjut.

Temuan tersebut seharusnya tidak berhenti pada dokumentasi dan pengambilan sampel. Masyarakat tentu menunggu kejelasan: apa hasil pemeriksaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan apa yang akan dilakukan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti?

Persoalan kembali mencuat ketika awak media bersama aparat menuju lokasi produksi fiberglass yang berada di lahan terbuka beratap terpal.

Di lokasi tersebut hadir Kepala Desa Malangnengah Tata Suharta, Sekretaris Desa, Jaro, serta RT setempat.

Saat awak media melakukan pemantauan di sekitar lokasi, tepatnya di samping kandang ayam, ditemukan seseorang yang diduga sedang memindahkan BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken dan wadah bekas galon air minum.

Petugas kepolisian kemudian menegur dan menyaring asal serta tujuan BBM tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, BBM tersebut disebut akan dijual dan praktik serupa yang diklaim dilakukan oleh warung lainnya.

Pernyataan tersebut tentu menjadi persoalan tersendiri yang layak diperiksa oleh instansi yang berwenang. Apalagi aktivitas tersebut ditemukan ketika aparat dan perangkat pemerintahan desa berada di lokasi.

Ironisnya, setelah sejumlah temuan muncul di depan mata, langkah penegakan yang terlihat justru belum sebanding dengan keseriusan permasalahan yang ditemukan.

Kepala Desa Malangnengah menyampaikan bahwa sering datang ke lokasi, namun baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut.

 

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:

Jika memang diketahui sering datang, mengapa dugaan pelanggaran baru setelah awak media dan aparat melakukan sidak?

Apakah pengawasan selama ini berjalan?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran.

 

Dari Temuan Lapangan Berlanjut ke Percakapan dengan Karang Taruna

Usai kegiatan sidak, awak media juga menerima komunikasi dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Bodong dari Karang Taruna Desa Malangnengah.

Dalam percakapan tersebut, awak media ditanya mengenai keberadaan di lokasi dan aktivitas pembuatan fiberglass yang lain.

Menariknya, pertanyaan yang disampaikan disebut memiliki kesamaan dengan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan Jaro Asep ketika kegiatan sidak berlangsung, khususnya mengenai transportasi limbah.

Bodong juga menyampaikan informasi mengenai sosok yang disebut sebagai pemilik usaha, yakni Aweh.

Bahkan sempat muncul pembicaraan mengenai rencana pertemuan dan ngopi bersama. Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut bersifat santai atau membahas masalah tertentu, percakapan kemudian mengarah pada upaya menghubungi pihak pengusaha.

Bodong kemudian mengirimkan video, Dalam video tersebut limbah dari kegiatan produksi CV Ell Production Fiberglass diangkut oleh perusahaan yang bergerak khusus dalam pengangkutan limbah B3.

Informasi tersebut kembali menimbulkan pertanyaan penting: jika memang limbah sudah diangkut oleh perusahaan resmi, mengapa sebelumnya ditemukan material yang diduga limbah B3 dan sisa pembakaran di lahan kosong?

Namun informasi tersebut tentu masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi, termasuk identitas perusahaan pengangkut, legalitasnya, manifest/Festronik bila relevan, serta bukti serah-terima limbah.Semua itu seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar video.

 

Sidak Jangan Berhenti Menjadi Foto dan Dokumentasi

Yang paling menakutkan adalah setelah sidak dilakukan, awak media melihat kegiatan usaha tersebut disebut masih berjalan.

Padahal, dalam sidak telah muncul sejumlah temuan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah Desa kemudian memberikan undangan kepada pihak pengusaha untuk melakukan musyawarah di kantor desa.

Musyawarah memang dapat menjadi bagian dari penyelesaian administratif atau koordinasi. Namun musyawarah tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan dan penegakan hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Pertanyaannya sederhana:

Mengapa bukan tindakan pengamanan lokasi terlebih dahulu apabila kondisi di lapangan memang memenuhi izin dasar untuk itu?

Mengapa usaha masih berjalan setelah sidak?

Apa hasil sampel pemeriksaan limbah yang telah diambil?

Apakah dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta pengelolaan limbah B3 telah diperiksa secara menyeluruh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka kepada masyarakat.

Secara regulasi, pengelolaan lingkungan dan limbah B3 memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur izin lingkungan, pengelolaan limbah B3, pengawasan, dan sanksi administratif.

Bahkan pada tahun 2026 telah berlaku Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang mengatur pengawasan serta penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Artinya, apabila terjadi pelanggaran, mungkin mekanisme penegakannya sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kasi Satpol PP: Penutupan dan Garis Polisi Bukan Kewenangan Kami

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai penutupan lokasi dan pemasangan garis polisi, Kasi Satpol PP menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan kewenangan DLH dan kepolisian.

Pernyataan tersebut tentu saja menjadi bahan evaluasi.

Bukan soal siapa yang paling berkuasa, melainkan siapa yang harus bergerak ketika dugaan pelanggaran ditemukan langsung di lapangan.

Jangan sampai terjadi kondisi ketika satu instansi mengatakan bukan kewenangannya, instansi lain menunggu hasil pemeriksaan, sementara kegiatan usaha terus berjalan.

Jika memang pemahaman, koordinasi antarlembaga justru menjadi sangat penting.

Masyarakat tidak perlu saling melempar kekuatan.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Kepala Desa Mengetahui? Atau Pengawasan yang Lemah?

Pemerintah Desa Malangnengah juga perlu memberikan penjelasan terbuka.

Apabila kepala desa dan perangkat desa sering mengunjungi lokasi, tetapi baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran setelah sidak bersama aparat dan awak media, maka publik berhak menilai efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.

Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa sebuah usaha bisa terus berjalan meskipun perizinannya dipersoalkan dan dugaan pelanggaran lingkungan telah ditemukan.

 

Ada Apa di Balik CV Ell Production Fiberglass?

Kini pertanyaan yang paling keras justru bukan hanya kepada pihak pengusaha.

Mengapa setelah sidak dilakukan, aktivitas usaha masih berjalan?

Mengapa temuan dugaan limbah B3 belum terlihat menghasilkan tindakan tegas?

Mengapa Pemerintah Desa memilih memanggil pengusaha untuk musyawarah, sementara masyarakat menunggu kepastian penanganan?

Dan yang paling penting:

Apakah benar ada pihak yang membuat CV Ell Production Fiberglass seolah-olah kebal terhadap hukum?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan pertanyaan publik yang muncul karena adanya kesenjangan antara temuan di lapangan dan tindakan yang terlihat setelah sidak.

Jika tidak ada pihak yang melindungi, maka proses pemeriksaan seharusnya dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Atas temuan tersebut, awak media WOL Indonesia menyatakan akan meneruskan hasil Investigasi dan dokumentasi kepada instansi lingkungan hidup, termasuk surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, agar permasalahan tersebut dapat diperiksa sesuai kewenangan.

WOL Indonesia mendorong pemerintah daerah dan lembaga pengawasan internal kepolisian untuk melakukan evaluasi adanya tuduhan ketidakadilan atau ketidakjelasan dalam penanganan laporan maupun temuan di lapangan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun. Bukan pula untuk menjatuhkan usaha.

Tetapi jika benar terdapat pelanggaran, hukum harus berfungsi.

Sebab hukum tidak boleh berhenti pada sidak, dokumentasi, pengambilan sampel, dan surat undangan musyawarah.

Hukum harus memberikan kepastian.

Pertanyaannya kini tinggal satu:

SETELAH SIDAK DAN TEMUAN TERJADI DI DEPAN MATA, KAPAN TINDAKAN NYATA AKAN DILAKUKAN?

Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang lemah, sementara terhadap yang memiliki usaha dan kekuatan, hukum justru terlihat diam.

 

 

Sumber: Tim Liputan WOL Indonesia.
Lokasi : Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Penulis : Agung Azwirudin, Se.

WOL Indonesia — Berani & Fakta.

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *